LEBONG EKSPOSE – Polemik pengangkatan 80 kepala sekolah di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, terus menjadi sorotan publik. Selain diwarnai isu dugaan praktik jual beli jabatan yang sebelumnya mencuat, kini terungkap bahwa pelantikan puluhan kepala sekolah tersebut dilakukan sebelum mengantongi persetujuan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal tersebut diakui langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Lebong, Dr. H. Syarifudin, S.Sos., M.Si. Menurutnya, pelantikan 80 kepala sekolah tingkat SD dan SMP beserta tiga Koordinator Wilayah (Korwil) memang dilaksanakan saat Pertek dari BKN belum diterbitkan.
“Iya benar, pelantikan kepala sekolah saat itu belum ada Pertek, karena memang proses penggantian dan pengangkatan kepala sekolah ini agak rumit apalagi menggunakan dua sistem yakni sistem Dapodik dan sistem I-MUT di BKN,” kata Syarifudin saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).
Syarifudin menjelaskan, belum terbitnya Pertek disebabkan adanya ketidaksinkronan data antara sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) milik Kementerian Pendidikan dengan sistem I-MUT milik BKN. Akibatnya, proses verifikasi administrasi di BKN mengalami kendala.
“Dalam Dapodik, data ini sudah terpenuhi, tapi di I-MUT data tersebut justru terlambat diinput. Hal ini disebabkan kurangnya sinergi antar OPD terkait,” jelasnya.
Meski demikian, Pemkab Lebong mengklaim persoalan tersebut kini mulai menemukan titik terang. Setelah melakukan konsultasi dengan BKN Pusat, penyelesaian administrasi dilimpahkan ke BKN Regional VII.
Menurut Syarifudin, hingga saat ini Pertek untuk 50 kepala sekolah telah diterbitkan, sedangkan 30 lainnya masih dalam proses penyelesaian dan ditargetkan rampung pada Agustus 2026.
“Kami sudah berkonsultasi ke BKN Pusat, kemudian BKN Pusat melimpahkan permasalahan ini ke BKN Regional 7. Penyelesaiannya, sebanyak 50 sudah, artinya perteknya sudah keluar. Sedangkan 30 lagi ditargetkan clear pada bulan Agustus ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong, Fakhrurrozi, S.Sos., membantah tudingan adanya praktik jual beli jabatan dalam proses pengangkatan kepala sekolah. Ia menegaskan seluruh tahapan seleksi dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Rekrutmen dilakukan secara profesional tanpa permainan,” tegas Fakhrurrozi.
Di sisi lain, Fakhrurrozi sebelumnya juga meminta para kepala sekolah yang baru dilantik segera melaksanakan serah terima jabatan (sertijab). Menurutnya, percepatan administrasi diperlukan agar pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak terhambat.
Pasalnya, dana BOS untuk jenjang SD, SMP, dan TK dengan total pagu anggaran sekitar Rp14 miliar saat itu masih tersimpan di kas daerah dan belum dapat dicairkan. Dana tersebut sangat penting untuk membiayai berbagai kebutuhan operasional sekolah, mulai dari pengadaan alat tulis dan buku, pembayaran honor tenaga pendidik non-ASN, hingga pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan.
Fakhrurrozi bahkan menegaskan akan memberikan sanksi kepada kepala sekolah yang tidak segera menyelesaikan proses serah terima jabatan.
“Apabila masing-masing kepsek yang baru saja dilantik tidak segera melakukan sertijab selama tiga hari, maka kami beri sanksi tegas,” tandasnya. ( Bae )





Komentar