LEBONG EKSPOSE –Lantaran sering Dinas Luar dengan staf perempuan, salah satu unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) kabupaten Lebong belakangan ini menjadi sorotan.
Perjalanan dinas atau kunjungan ke luar daerah yang kerap kali didampingi staf perempuan tersebut memicu sorotan publik terkait transparansi anggaran dan kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur ( SOP ) kedinasan.
Menurut keterangan sumber media ini, yang meminta identitasnya tidak disebutkan, kepada ekspose.net mengatakan, kabar tentang seringnya salah satu unsur pimpinan DPRD ini melakukan perjalanan dinas didampingi staf perempuan bukan merupakan hal yang baru.
“Kabar ini bukan hal baru, bahkan sudah lama menjadi perbincangan hangat bagi sejumlah staf dan pegawai dikantor ini”, ungkap salah satu sumber ekspose.net.
Sekretaris Dewan ( Sekwan ) DPRD kabupaten Lebong, Cahya Sectiantoro, dikonfirmasi ekpose.net mengatakan, perjalanan dinas unsur pimpinan dan anggota DPRD merupakan kegiatan resmi dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga. Pelaksanaan kegiatan seperti kunjungan kerja ( Kunker ) atau Konsultasi dan Kordinasi itupun dilaksanakan sesuai SOP kedinasan.
“Kalau SOP saya kira itu sudah, perjalanan dinas inikan dilengkapi SPT dan juga SPPD ”, ungkap Cahya Sectiantoro, Sabtu (4/7/2026).
Meski demikian, mengenai informasi adanya salah satu unsur pimpinan DPRD yang dikabarkan sering melakukan Dinas Luar bersama staf perempuan, Cahya Sectiantoro agaknya mengelak menanggapi kabar tersebut.
“Kalau masalah itu saya no comment lah pak, yang jelas sejauh ini, Perjalanan Dinas dilaksanakan sesuai SOP”, kata Cahyo.
Sementara itu, salah satu unsur pimpinan DPRD Lebong yang dimaksud sejauh ini belum behasil ditemui mengenai kebenaran kabar tersebut, hingga informasi ini diturunkan yang bersangkutan masih dalam upaya untuk dilakukan konfirmasi.
“Kalau tidak salah, kemarin masih DL ke kota Lubuk Linggau bang, beliau ikut ditemani oleh staf dan supirnya. Mungkin hari Senin ini baru ngantor”, ujar salah satu staf keamanan di sekretariat DPRD Lebong.
Perjalanan dinas luar daerah oleh anggota dewan dan unsur pimpinan DPRD didampingi staf perempuan, memang sering memicu sorotan publik. Aturan ketat seperti tertuang dalam Prosedur Perjalanan Dinas DPRD, mewajibkan setiap perjalanan dinas memiliki SPT dan SPPD yang sah untuk mengontrol penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ).
Unsur pimpinan dan staf DPRD dapat melakukan dinas luar bersama, asalkan terdapat SPT atau SPPD yang diterbitkan oleh pimpinan atau pejabat berwenang terkait. Sementara, biaya perjalanan seperti uang harian, transportasi dan penginapan harus mengacu pada standar biaya sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. ( Bae )


Komentar