LEBONG EKSPOSE— Persoalan pupuk subsidi kembali menjadi keluhan petani di Kabupaten Lebong. Memasuki musim tanam, masyarakat mempertanyakan ketersediaan hingga mekanisme penyaluran pupuk subsidi kepada anggota DPRD Lebong saat reses daerah pemilihan (Dapil) II, Sabtu (29/8/2026).
Reses yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Lebong, Rinto Putra dari Partai Demokrat, itu diikuti seluruh anggota DPRD Lebong dari Dapil II. Kegiatan tersebut digelar untuk menyerap aspirasi masyarakat dari Kecamatan Lebong Tengah, Lebong Sakti dan Bingin Kuning.
Perwakilan masyarakat Lebong Tengah, Edi Mundandar, menyampaikan keluhan terkait sulitnya mendapatkan pupuk subsidi. Menurutnya, persoalan tersebut menjadi perhatian petani karena saat ini telah memasuki musim tanam.

Selain ketersediaan, masyarakat juga mempertanyakan mekanisme penyaluran pupuk subsidi serta harga eceran tertinggi (HET) yang harus diterapkan oleh pengecer.
“Berapa sebenarnya HET pupuk subsidi di tingkat pengecer?” tanya Edi dalam kegiatan reses tersebut.
Masyarakat juga mempertanyakan konsekuensi hukum bagi pengecer yang menjual pupuk subsidi dengan harga di atas ketentuan HET.
Menanggapi keluhan tersebut, Jimi dari Dinas Pertanian Kabupaten Lebong menjelaskan bahwa pupuk subsidi merupakan barang terbatas. Karena itu, penyalurannya tidak bisa dilakukan secara bebas dan harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.
Menurut dia, pupuk subsidi disalurkan secara berjenjang, mulai dari distributor ke kios, kemudian kepada petani yang memenuhi persyaratan.
“Pupuk subsidi bisa disalurkan kepada kelompok tani yang memiliki RDKK,” jelas Jimi.
Ia mengatakan, petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi harus memiliki lahan dan tergabung dalam kelompok tani resmi. Kelompok tani tersebut juga harus terdaftar dan memiliki surat keputusan (SK) dari kepala desa setempat.
Kebutuhan pupuk setiap kelompok, lanjut Jimi, harus diajukan melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Jimi juga menyebutkan, petani yang memiliki lahan lebih dari dua hektare tidak mendapatkan pupuk subsidi karena masuk kategori petani maju.
Ia mengimbau petani yang belum tergabung dalam kelompok tani agar segera mendaftarkan diri. Kepala desa juga diminta ikut menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada masyarakat dengan melibatkan penyuluh pertanian.
Selain terdaftar dalam kelompok tani, petani penerima pupuk subsidi juga wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Dinas Pertanian juga menyebut setiap kios pupuk subsidi telah dilengkapi barcode yang ditempel di lokasi. Barcode tersebut dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan kios apabila ditemukan tidak mematuhi ketentuan penyaluran pupuk subsidi.
Sementara itu, anggota DPRD Lebong dari PAN, Pip Haryono, meminta Dinas Pertanian membuka kondisi sebenarnya terkait ketersediaan pupuk subsidi di lapangan.
Permintaan tersebut disampaikan karena informasi yang diterima DPRD dari Dinas Pertanian dinilai berbeda dengan keluhan yang disampaikan masyarakat dalam kegiatan reses.
“Data kondisi pupuk subsidi di lapangan harus disampaikan secara jelas, sehingga apa yang sebenarnya terjadi bisa diketahui dan ditindaklanjuti,” kata Pip.
Ia meminta persoalan pupuk subsidi tidak hanya berhenti pada penjelasan mengenai mekanisme penyaluran. Menurutnya, kondisi riil di lapangan perlu menjadi dasar bagi pemerintah untuk memastikan kebutuhan petani, terutama di tengah musim tanam, dapat terpenuhi.





Komentar