Bengkulu Daerah Hukum Lebong
Beranda » Berita » Kapolres Lebong Ingatkan Masyarakat Waspada Pinjaman Ilegal

Kapolres Lebong Ingatkan Masyarakat Waspada Pinjaman Ilegal

Kapolres Lebong AKBP. Agoeng Ramadhani,S.H.,S.I.K., Ingatkan Masyarakat Waspada Dapin Ilegal
Spread the love

LEBONG EKSPOSE — Masyarakat Kabupaten Lebong diingatkan untuk mewaspadai praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang menawarkan kemudahan serta proses pencairan dana secara cepat.

Imbauan tersebut disampaikan Kapolres Lebong AKBP. Agoeng Ramadhani, S.H.,S.I.K.,sebagai langkah pencegahan agar masyarakat tidak terjebak layanan pinjaman yang tidak memiliki legalitas maupun mekanisme yang jelas.

Kapolres meminta masyarakat tidak mudah tergiur tawaran pinjaman yang beredar melalui media sosial, pesan singkat, maupun aplikasi digital. Sebelum mengajukan pinjaman, masyarakat diminta memastikan legalitas penyedia jasa tersebut.

Masyarakat harus lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman yang prosesnya cepat dan mudah. Pastikan terlebih dulu legalitas penyedia jasa sebelum memberikan data pribadi atau melakukan transaksi,” ujar Kapolres Lebong.

Menurutnya, persoalan pinjaman ilegal tidak hanya berkaitan dengan bunga dan kewajiban pembayaran. Layanan tersebut juga berpotensi menimbulkan persoalan lain, seperti penyalahgunaan data pribadi serta tekanan terhadap peminjam.

Kepala Dinas DP3APPKB Lebong Benarkan Ada Siswi Magang Diduga Dilecehkan Oknum Pejabat

Kapolres juga mengajak masyarakat melaporkan apabila menemukan aktivitas pinjaman ilegal yang meresahkan atau merugikan masyarakat.

Jika menemukan aktivitas pinjaman ilegal yang meresahkan atau merugikan, masyarakat jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian,” katanya.

Ia menilai kewaspadaan menjadi penting seiring perkembangan teknologi digital yang membuat masyarakat semakin mudah menerima berbagai tawaran pinjaman melalui telepon seluler.

Masyarakat juga diimbau lebih bijak dalam mengambil keputusan terkait kebutuhan keuangan dan tidak mengajukan pinjaman hanya karena tergiur proses pencairan yang cepat.

Kapolres menegaskan masyarakat perlu memahami risiko sebelum menggunakan layanan keuangan digital, terutama yang belum diketahui legalitasnya. Dengan meningkatkan kewaspadaan, masyarakat diharapkan dapat terhindar dari kerugian serta berbagai persoalan hukum dan sosial yang dapat timbul akibat pinjaman online ilegal. (Fiq)

12 Anggota DPRD Lebong Dapil I Jaring Aspirasi Masyarakat di Pinang Belapis

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement