BENGKULU EKSPOSE — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada tiga kontraktor dalam kasus suap fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Ketiganya juga dijatuhi denda Rp100 juta dengan subsider 60 hari penjara.
Ketiga terdakwa yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Saran, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Ketua Majelis Hakim Ahmad Syah Ade Mori menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan uang dan barang kepada mantan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari melalui mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo.
“Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memberikan uang dan barang kepada mantan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari melalui mantan Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, untuk memperoleh paket pekerjaan di lingkungan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2025–2026,” kata Ahmad, dikutip dari Antara, Rabu (19/8/2026).
Pemberian uang dan barang tersebut dilakukan untuk mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025 hingga 2026.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani masing-masing terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana yang dijatuhkan.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU menuntut ketiga kontraktor dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari penjara.
JPU KPK Dian Hamisena mengatakan tuntutan yang sama diberikan karena ketiga perkara memiliki keterkaitan dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong.
“Kita sudah ikuti bersama tuntutan kepada tiga terdakwa, mereka kita tuntut sama karena kaitannya dengan pertimbangan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong sama, dan objeknya hampir sama, dengan saksi yang sama dan barang bukti yang sama sehingga kita samakan semua untuk pidana penjara dua tahun dengan denda Rp100 juta subsider 60 hari,” kata Dian.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan yakni ketiganya belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.
Dalam perkara tersebut, ketiga terdakwa dinyatakan melanggar dakwaan kesatu sebagaimana Pasal 605 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.





Komentar