LEBONG EKSPOSE— Polemik mutasi puluhan kepala sekolah SD dan SMP di Kabupaten Lebong, Bengkulu, berbuntut panjang. Seorang guru berinisial In melaporkan persoalan hilangnya jam mengajar setelah dirinya dimutasi dari kepala sekolah menjadi guru biasa kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu.
In mengatakan, laporan tersebut telah disampaikan secara resmi karena hingga kini belum ada kejelasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong terkait penempatan dan jam mengajarnya.
“Untuk laporan, secara resmi sudah saya sampaikan ke Ombudsman Bengkulu,” kata In saat dikonfirmasi di kediamannya, Rabu (12/8/2026).
In menjelaskan, sebelumnya dirinya menjabat sebagai kepala sekolah. Namun, dalam mutasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lebong pada Februari 2026, ia dikembalikan menjadi guru biasa dan ditempatkan berdasarkan surat perintah tugas (SPT).
Persoalan muncul karena sekolah tempatnya ditugaskan memiliki jam mengajar yang sudah penuh.
“Awalnya saya memang kepala sekolah, tapi saat mutasi saya dikembalikan ke guru biasa. Tapi masalahnya, di sekolah yang di SPT-kan itu kebetulan jam mengajarnya full,” ujarnya.
Menurut In , persoalan tersebut sempat diatasi pihak sekolah pada Maret 2026 dengan membagi jam mengajar. Namun, masalah kembali muncul ketika memasuki tahun ajaran baru pada Juli 2026.
Ia mengatakan, sekolah tempatnya ditugaskan tidak memiliki jumlah rombongan belajar yang cukup untuk memenuhi kebutuhan jam mengajarnya. Akibatnya, hingga kini ia belum memperoleh jam mengajar.
“Pada bulan Juli ini persoalan baru muncul. Apalagi awal tahun ajaran baru, sekolah tidak mencukupi dua rombongan belajar. Akibatnya sampai saat ini saya tidak mendapatkan jam mengajar di sekolah tersebut,” kata In .
In mengaku persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Dinas Dikbud. Namun, menurut dia, hingga kini belum ada tindakan maupun solusi terkait penempatan dirinya sebagai guru.
“Sampai saat ini saya tidak tahu mau mengajar di mana atau mau ditempatkan di mana. Hingga saat ini saya tidak bisa melaksanakan tugas sebagai guru biasa sesuai dengan SPT yang saya terima,” ujarnya.
Terkait tunjangan profesi guru (TPG), In mengatakan sejauh ini belum mengalami kendala karena dalam data Dapodik dirinya masih tercatat pada sekolah sebelumnya. Meski demikian, ia mengaku khawatir kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“kalau TPG saya dibulan lalu sudah disalurkan. Tapi tidak tahu ke depannya karena data di Dapodik saya di sekolah lama itu sudah terhapus. Bahkan operator saja bingung mencari nama saya di Dapodik karena sudah terhapus,” ungkapnya.
In berharap laporan yang disampaikan kepada Ombudsman dapat memberikan kejelasan terkait status penempatan dan tugas mengajarnya. Jika tidak mendapat kejelasan, tidak menutup kemungkinan laporan tersebut disampaikan langsung ke Mendagri hingga ke Presiden RI.
Ia mengatakan telah mengabdi sebagai guru sekitar 21 tahun di Lebong. Menurutnya, persoalan terkait mutasi yang berdampak pada jam mengajar seperti yang dialaminya saat ini belum pernah terjadi sebelumnya.
“Saya mengajar di Lebong sekitar 21 tahun dan polemik seperti ini belum pernah terjadi. Sekalipun ada mutasi, mutasi itu tidak mengganggu satuan pendidikan yang lain. Karena setiap perpindahan saat itu kami sebagai guru dibekali dengan perintah tugas masing-masing,” pungkas In . ( Fiq )





Komentar