LEBONG EKSPOSE— DPRD Kabupaten Lebong resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Pilkades Tahun 2026.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Lebong dengan agenda penyampaian pandangan akhir fraksi terhadap revisi Perda Pilkades, Kamis (30/4/2026) sore.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Lebong Charles Ronsen SSos, didampingi Wakil Ketua I Ahmad Lutfi dan Wakil Ketua II Rinto Putra Cahyo. Rapat juga dihadiri seluruh anggota DPRD Lebong serta Bupati Lebong H Azhari SH MH dari pihak eksekutif.

Lima fraksi di DPRD Lebong menyampaikan pandangan akhirnya. Fraksi PAN dibacakan Pip Haryono, Fraksi Golkar oleh Rozi Evandri, Fraksi Demokrat oleh Asniwati, Fraksi PKB oleh Erlan F Jaya, serta Fraksi Persatuan Indonesia Raya oleh Sriwijaya.
Seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyepakati Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda. Meski demikian, masing-masing fraksi memberikan sejumlah catatan agar pelaksanaan Pilkades dapat berjalan tertib, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“DPRD Lebong memberikan dukungan kepada Bupati Lebong agar pelaksanaan Pilkades bisa berjalan dan menghasilkan pemimpin desa yang sesuai keinginan masyarakat,” demikian salah satu poin pandangan akhir DPRD Lebong.
Bupati Lebong H Azhari dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Lebong atas kerja sama serta kolaborasi selama proses pembahasan Raperda.
“Saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama dalam proses pengesahan Perda,” kata Azhari.
Pengesahan Raperda Pilkades tersebut dilakukan secara maraton. Pembahasan hanya berlangsung selama empat hari, terhitung sejak Senin (27/4/2026), setelah Bupati Azhari menyerahkan nota pengantar Raperda kepada DPRD Lebong.
Setelah Perda diundangkan, pemerintah daerah akan menyusun aturan turunannya sebagai dasar pelaksanaan tahapan Pilkades serentak. Tahapan pesta demokrasi di tingkat desa tersebut diperkirakan mulai berjalan pada Juni 2026.
Selain Raperda Pilkades, dalam rapat paripurna yang sama DPRD Lebong juga mengesahkan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Tebo Emas. ( Bae )





Komentar