LEBONG EKSPOSE— DPRD Kabupaten Lebong memasuki hari kedua pembahasan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 di tingkat komisi, Jumat (17/7/2026). Seluruh komisi secara serentak menggelar rapat kerja (raker) bersama mitra kerja untuk membedah program dan anggaran yang akan menjadi bagian dari APBD 2027.
Pembahasan yang berlangsung selama dua hari, Kamis-Jumat (16-17 Juli 2026), melibatkan 26 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terbagi dalam Komisi I, Komisi II, dan Komisi III DPRD Lebong.

Di Komisi I, raker dipimpin Ketua Komisi I H. Sriwijaya, SH., didampingi Wakil Ketua Meta Liliana. Komisi I membahas KUA-PPAS bersama sejumlah SKPD mitra, di antaranya Dinas Kesehatan/RSUD, Diskominfo, Sekretariat DPRD, Disparpora, Dukcapil, BKPSDM, Satpol PP, dan Dinas Pendidikan.
Sementara Komisi II membahas dokumen anggaran bersama mitra kerja, antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan, serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM.
Adapun Komisi III menggelar pembahasan bersama Disperkim, DP3P2AKB, BPBD, DPMD, Bappeda, DPUPR-Hub, dan Dinas Sosial.
Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Lebong, Cahyo Sectiantoro, SH., mengatakan pembahasan KUA-PPAS di tingkat komisi mengacu pada sejumlah dokumen perencanaan dan regulasi pengelolaan keuangan daerah.
Acuan tersebut meliputi RKPD tahun berjalan, RPJMD, PP Nomor 12 Tahun 2019, serta Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD. Pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD yang bersumber dari aspirasi masyarakat melalui masa reses juga menjadi salah satu bahan pertimbangan.
“Evaluasi kinerja tahun lalu juga menjadi acuan guna membedah capaian kinerja dan serapan anggaran tahun sebelumnya sebagai bahan pertimbangan penambahan atau pengurangan anggaran,” ujar Cahyo.
Menurut Cahyo, pembahasan tidak hanya berfokus pada besaran anggaran, tetapi juga memastikan setiap program yang diusulkan memiliki urgensi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Komisi, kata dia, akan menilai secara mendalam kegiatan yang diajukan masing-masing mitra kerja, terutama untuk memastikan program tersebut benar-benar mendesak serta berpihak langsung terhadap kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Anggota Komisi I DPRD Lebong dari PAN Dapil I, Suan, menjelaskan KUA merupakan dokumen yang memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi dasar penyusunan APBD, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, serta strategi pencapaian target pembangunan.
Sedangkan PPAS merupakan penjabaran lanjutan dari KUA yang memuat skala prioritas pembangunan sekaligus batas maksimal anggaran bagi setiap program dan kegiatan.
“PPAS ini merangkum program dan kegiatan prioritas yang akan dijalankan oleh masing-masing SKPD dan batas maksimal anggaran yang dialokasikan untuk tiap program,” terang Suan.
Pembahasan di tingkat komisi menjadi salah satu tahapan penting sebelum dokumen KUA-PPAS dibawa ke tahapan selanjutnya. Pemerintah daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelumnya menyusun rancangan KUA-PPAS untuk kemudian diserahkan dan dibahas bersama DPRD.
Kesepakatan atas KUA-PPAS selanjutnya menjadi dasar bagi SKPD dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), sebelum keseluruhan proses berujung pada pembahasan dan pengesahan APBD menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hasil pembahasan seluruh komisi nantinya akan dirangkum dan dilaporkan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk disinergikan dengan proyeksi pendapatan serta kebijakan fiskal daerah.
“Dengan rampungnya pembahasan KUA-PPAS di tingkat komisi, proses penyusunan APBD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2027 pun memasuki babak selanjutnya menuju penetapan dan pengesahan yang diharapkan dapat mewujudkan percepatan pembangunan Kabupaten Lebong yang maju dan berkeadilan,” tutup Cahyo. (Bae)





Komentar