LEBONG EKSPOSE — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, Rabu (8/4/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lebong, Rinto Putra Cahyo, S.Kep. Sementara Nota Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 disampaikan Wakil Bupati Lebong, Bambang ASB, S.Sos., M.Si.
Dalam penyampaiannya, Bambang meminta DPRD untuk mempelajari, mengoreksi, dan membahas LKPJ secara mendalam. Ia juga mendorong adanya koordinasi antara legislatif dan eksekutif guna menyiapkan data serta informasi yang valid sebagai bahan pembahasan dan pengambilan keputusan.

Wakil Bupati Lebong Bambang Agus Suprabudi, S.Sos.M.Si
“LKPJ bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan menjadi bahan evaluasi kinerja, seperti yang dipaparkan dalam dokumen,” kata Bambang.
Menurutnya, LKPJ merupakan dokumen resmi yang disusun pemerintah daerah untuk melaporkan hasil penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan anggaran, serta pencapaian program pembangunan kepada DPRD pada setiap akhir tahun anggaran.
Bambang berharap proses pembahasan LKPJ dapat dilakukan secara objektif dan mendalam sehingga seluruh hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan program pembangunan selama 2025 dapat dievaluasi secara komprehensif.
Sementara itu, Rinto Putra Cahyo selaku pimpinan rapat meminta seluruh anggota DPRD Kabupaten Lebong memanfaatkan waktu pembahasan sesuai jadwal Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.
“Manfaatkan waktu untuk pembahasan LKPJ. Hasil pembahasan ini nantinya akan menjadi rekomendasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di masa mendatang,” ujar Rinto.
Pembahasan LKPJ tersebut selanjutnya diharapkan menghasilkan rekomendasi DPRD yang dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus perbaikan bagi Pemerintah Kabupaten Lebong dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada tahun-tahun berikutnya. (Bae)





Komentar