Bengkulu Daerah Lebong
Beranda » Berita » DPRD Lebong Bahas KUA-PPAS RAPBD 2027 Bersama Mitra Kerja

DPRD Lebong Bahas KUA-PPAS RAPBD 2027 Bersama Mitra Kerja

Komisi di DPRD Lebong Bahas KUA - PPAS RAPBD 2027
Spread the love

LEBONG EKSPOSE– Seluruh komisi di DPRD Kabupaten Lebong secara serentak melaksanakan rapat kerja (raker) pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Berdasarkan data yang dihimpun PortalBermano.com, setiap komisi menggelar pembahasan bersama OPD sesuai bidang tugas masing-masing. Komisi II, misalnya, menggelar rapat kerja dengan tujuh OPD, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perikanan (Disperkan), Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), serta empat OPD lainnya.

Sementara itu, Komisi I melaksanakan pembahasan bersama tujuh OPD yang meliputi Dinas Kesehatan/RSUD, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Sekretariat DPRD, serta empat OPD lainnya.

Di sisi lain, Komisi III menggelar rapat kerja bersama tujuh OPD yang terdiri dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3P2AKB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (DPUPR-Hub), serta Dinas Sosial.

Pelaksanaan rapat kerja tersebut bertujuan membahas program prioritas dan plafon anggaran masing-masing OPD sebagai bagian dari penyusunan RAPBD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2027 sebelum dibahas pada tahapan berikutnya di Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

Kepala Dinas DP3APPKB Lebong Benarkan Ada Siswi Magang Diduga Dilecehkan Oknum Pejabat

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Lebong, Cahyo Sectiantoro, SH, menjelaskan bahwa pembahasan KUA-PPAS di tingkat komisi merupakan mekanisme yang telah diatur dalam proses penyusunan APBD.

“Sesuai mekanisme yang ada, pelaksanaan pembahasan KUA-PPAS Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 di tingkat komisi bersama mitra kerja mengacu pada RKPD tahun berjalan dan RPJMD sebagai dasar penyusunan program serta penganggaran,” ujar Cahyo Sectiantoro.

Ia menambahkan, pembahasan juga berpedoman pada regulasi pengelolaan keuangan daerah, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai pedoman penyusunan APBD yang berlaku.

Menurut Cahyo, dalam rapat kerja tersebut komisi tidak hanya mencermati besaran anggaran, tetapi juga memastikan setiap usulan program selaras dengan visi dan misi kepala daerah serta prioritas pembangunan Kabupaten Lebong.

“Komisi juga menilai prioritas dan urgensi setiap program yang diajukan mitra kerja, apakah benar-benar mendesak dan berpihak langsung kepada kepentingan serta kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

12 Anggota DPRD Lebong Dapil I Jaring Aspirasi Masyarakat di Pinang Belapis

Selain mengacu pada dokumen perencanaan daerah, pembahasan juga mempertimbangkan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses anggota dewan.

Hasil pembahasan di masing-masing komisi selanjutnya akan dirangkum dan disampaikan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Lebong. Selanjutnya, hasil tersebut akan disinergikan dengan proyeksi pendapatan dan kebijakan fiskal daerah sebelum memasuki tahapan pembahasan dan kesepakatan bersama pemerintah daerah terhadap RAPBD Tahun Anggaran 2027. (Bae)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement