Bengkulu Daerah Lebong
Beranda » Berita » DPRD Lebong Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

DPRD Lebong Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Ketua DPRD dan Bupati Lebong usai penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS 2027
Spread the love

LEBONG EKSPOSE — DPRD Kabupaten Lebong bersama Pemerintah Kabupaten Lebong menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan oleh Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen, S.Sos., selaku Ketua Badan Anggaran (Banggar), bersama Bupati Lebong H. Azhari, S.H., M.H., Jumat (14/8/2026).

Penandatanganan kesepakatan berlangsung di ruang rapat internal DPRD Kabupaten Lebong setelah rapat paripurna istimewa dalam rangka mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen mengatakan, pembahasan KUA-PPAS 2027 dilakukan untuk menyelaraskan program prioritas pembangunan daerah dengan kemampuan fiskal daerah.

“Tujuan pembahasan KUA serta PPAS APBD 2027 adalah menyelaraskan program prioritas pembangunan daerah dengan kemampuan keuangan atau fiskal daerah,” kata Carles.

Cabuli Siswi Magang, Kepala OPD di Lebong Jadi Tersangka

Menurut dia, kesepakatan tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun Rancangan APBD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2027.

Selain menyelaraskan kebijakan pembangunan, pembahasan KUA-PPAS juga memadukan target Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan arah kebijakan fiskal daerah.

“Selanjutnya menentukan batas anggaran, dengan menetapkan kelompok pendapatan, belanja dan pembiayaan serta plafon anggaran sementara untuk setiap satuan kerja,” ujarnya.

Carles menambahkan, penyusunan anggaran diarahkan untuk memastikan penggunaan dana publik memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat dan pembangunan infrastruktur.

Ia juga menekankan pentingnya kepastian hukum dalam tahapan penyusunan APBD. Kesepakatan KUA-PPAS menjadi landasan sebelum pemerintah daerah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2027.

Polda Bengkulu Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Disparpora Kepahiang

“Alokasi dana publik harus berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat dan pembangunan infrastruktur, serta menjaga kepastian hukum sebagai landasan sebelum menyusun RKA dan Rancangan Perda APBD 2027,” pungkas Carles. (Bae)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement