LEBONG EKSPOSE — Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, berlangsung lebih cepat dari biasanya. Pemerintah daerah bersama DPRD Lebong akhirnya menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 pada Rabu (12/8/2026).
Pembahasan yang berlangsung di ruang intern Gedung DPRD Kabupaten Lebong itu disebut berjalan tanpa tarik ulur. Percepatan tersebut dilakukan agar seluruh tahapan penyusunan APBD Perubahan dapat diselesaikan sesuai jadwal, dengan target pengesahan melalui rapat paripurna pada 26 Agustus 2026.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), H. Dr. Syarifudin, S.Sos., M.Si., mengatakan percepatan pembahasan tidak terlepas dari harmonisasi antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Ini akan menjadi APBD-P. Kita bersyukur Pak Bupati dengan semua usaha pimpinan DPRD dan anggota DPRD ini punya harmonisasi yang bagus, sehingga APBD Perubahan ini kita bisa bahas lebih cepat,” ujar Syarifudin kepada wartawan seusai penandatanganan kesepakatan, Rabu (12/8/2026).
Menurut dia, percepatan pembahasan APBD Perubahan merupakan capaian positif karena selama ini pengesahan anggaran perubahan cenderung dilakukan mendekati akhir tahun.
“Saya kira ini suatu prestasi yang luar biasa buat Pemda, karena selama ini kita mengesahkan di bulan akhir-akhir tahun. Insya Allah ini bisa lebih cepat dari yang kemarin-kemarin. Jadi ini menjawab dari apa yang sudah kita tunggu-tunggu dari pemerintah pusat,” katanya.

Pj Sekda Lebong Dr. Syarifudin, M.Si
Kejar Tambahan Anggaran Pusat
Syarifudin menjelaskan, salah satu alasan percepatan pembahasan adalah agar Kabupaten Lebong dapat segera mengakomodasi tambahan anggaran dari pemerintah pusat. Dari informasi yang diterima Pemkab Lebong, pemerintah pusat akan menggelontorkan tambahan anggaran sekitar Rp18 triliun kepada pemerintah daerah, dengan Kabupaten Lebong diperkirakan memperoleh sekitar Rp8,4 miliar.
“Kalau pemerintah pusat menggelontorkan Rp18 triliun kepada pemerintah daerah kabupaten, kita mendapatkan Rp8,4 miliar. Karena Rp8,4 miliar itu berpeluang penambahan APBD-P buat pemerintah kabupaten,” jelasnya.
Tambahan anggaran tersebut, lanjut Syarifudin, antara lain akan diarahkan untuk mengakomodasi kebutuhan belanja pegawai, termasuk CPNS serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu dan paruh waktu.
“Untuk mengakomodir CPNS kita yang naik jadi 100 persen, kemudian P3K paruh waktu dan P3K penuh,” katanya.
Dengan tambahan anggaran tersebut, Pemkab Lebong berharap dapat meminimalkan dampak pengurangan P3K akibat keterbatasan kemampuan anggaran.
“Alhamdulillah kalau seandainya disepakati dan lancar, di tanggal 26 ini kita sudah paripurna kesepakatan. Jadi kalau ada tambahan Rp8 miliar itu di APBD-P, berarti lebih banyak tidak sepenuhnya dampak pengurangan P3K paruh waktu? Insya Allah, tapi namanya evaluasi tetap kita akan lakukan,” ujar Syarifudin.
Pemberhentian Gaji P3K Bukan karena Anggaran
Syarifudin menegaskan, evaluasi terhadap P3K tetap dilakukan meskipun nantinya tersedia tambahan anggaran. Ia menyebut lebih dari 10 P3K telah diberhentikan sementara pembayaran gajinya karena persoalan kedisiplinan maupun masalah hukum.
“Sampai dengan hari ini kami sudah memberhentikan lebih dari 10 orang P3K, dalam arti kata memberhentikan gaji sementara. Karena memang tidak ngantor, ada yang bermasalah secara hukum, dan sebagainya,” ungkapnya.
Ia menegaskan, apabila nantinya terdapat P3K yang tidak diperpanjang, keputusan tersebut tidak semata-mata disebabkan keterbatasan anggaran.
“Kalau pun ada P3K yang tidak diperpanjang, itu bukan karena ketersediaan anggaran, tapi memang dia tidak melaksanakan tugas bagaimana mestinya,” tegasnya.
Tambah Ruang Publik
Selain kebutuhan belanja pegawai, APBD Perubahan 2026 juga akan mengakomodasi sejumlah kegiatan pembangunan ruang publik. Di antaranya pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Taman Karang Nio.
Syarifudin mengatakan pembangunan ruang publik tersebut merupakan bagian dari arahan Bupati Lebong untuk menyediakan titik kumpul masyarakat di setiap kecamatan. Pada tahun ini, program tersebut akan dimulai di empat titik.
Ia menyebut terdapat tiga alasan utama yang membuat percepatan pembahasan APBD Perubahan menjadi penting. Pertama, memperbaiki kesalahan penginputan rekening yang perlu dikoreksi melalui APBD Perubahan. Kedua, memastikan tambahan anggaran dari pemerintah pusat dapat dimanfaatkan. Ketiga, menjaga harmonisasi hubungan antara eksekutif dan legislatif sehingga proses penganggaran dapat berjalan lebih cepat.
Bupati: Lebih Cepat Lebih Baik
Bupati Lebong, H. Azhari, SH., MH., menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan APBD Perubahan 2026 sesuai target, yakni paling lambat 26 Agustus 2026.
Azhari mengatakan rancangan yang dibahas merupakan hasil kerja TAPD yang telah melalui pembahasan selama berminggu-minggu. Karena itu, ia memilih mempercayakan aspek teknis kepada tim yang berkompeten.
“Saya menyetujui rancangan yang diajukan oleh TAPD karena mereka yang merancang dan telah membahasnya selama berminggu-minggu. Secara teknis, Sekda yang paling memahami detail anggaran. Saya tidak melihat alasan untuk mencampuri atau menghambat proses,” tegas Azhari.
Menurut dia, percepatan pembahasan akan membuat anggaran dapat segera direalisasikan untuk kepentingan masyarakat. Selama TAPD dan legislatif telah mencapai kesepakatan, dirinya akan segera menindaklanjuti dengan penandatanganan.
“Lebih cepat lebih bagus agar anggaran bisa segera terealisasi,” ujarnya.
Azhari juga menekankan pentingnya menjaga kesepahaman antara eksekutif dan legislatif. Menurutnya, perbedaan pandangan tidak seharusnya menghambat kepentingan masyarakat.
“Tidak ada alasan untuk berbenturan atau ribut jika tujuan akhirnya adalah kepentingan bersama masyarakat,” tutur dia. ( Bae )





Komentar