LEBONG EKSPOSE– Komisi I DPRD Kabupaten Lebong memastikan sejauh ini belum mengambil sikap terkait polemik pengangkatan 80 kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong. Pasalnya, hingga kini DPRD mengaku belum menerima laporan resmi dari masyarakat mengenai persoalan tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lebong, H. Sriwijaya, SH, mengatakan pihaknya tidak dapat memanggil Dinas Dikbud untuk membahas polemik tersebut tanpa adanya informasi maupun laporan yang disampaikan secara resmi.
“Kami belum dapat bersikap untuk memanggil Dinas Dikbud karena kami belum menerima informasi ataupun laporan mengenai kisruh tersebut,” ujar Sriwijaya saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).
Pernyataan itu disampaikan menyusul mencuatnya polemik pengangkatan 80 kepala sekolah yang diduga dilakukan secara unprosedural. Isu tersebut bahkan disebut telah berdampak terhadap sejumlah layanan pendidikan, seperti pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pembayaran sertifikasi guru, hingga pembaruan data peserta didik pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Meski demikian, Sriwijaya menjelaskan bahwa agenda pemanggilan Dinas Dikbud yang telah dijadwalkan pada pekan depan tidak akan membahas persoalan tentang pengangkatan kepala sekolah. Menurutnya, pertemuan tersebut telah dirancang untuk mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dinas.
“Senin depan memang ada agenda pemanggilan Dinas Dikbud, dan pertemuan tersebut dilakukan tertutup. Agenda yang dibahas bukan tentang kisruh mengenai pengangkatan kepala sekolah, melainkan progres pelaksanaan kegiatan di dinas tersebut,” katanya.
Sriwijaya menegaskan, Komisi I DPRD tidak akan menindaklanjuti isu yang kini ramai menjadi perbincangan di media social, apalagi jika isu tersebut disebarkan oleh akun – akun palsu yang tidak bertanggung jawab.
“Menindaklanjuti polemik itu masyarakat harus membuat laporan dulu, apalagi kami ini kan utusan mereka. Minimal ada surat yang disampaikan kepada kami, mungkin hal itu bisa kami sikapi,” ucapnya.
Sebelumnya, polemik pengangkatan 80 kepala sekolah yang dilakukan pada Februari 2026 diduga belum mengantongi persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Dugaan tersebut memicu berbagai persoalan administrasi di sejumlah SD dan SMP di Kabupaten Lebong.
Dalam sejumlah unggahan di media sosial, disebutkan bahwa status kepala sekolah yang belum definitif menyebabkan berbagai layanan pendidikan terganggu. Di antaranya pencairan dana BOS, pembayaran sertifikasi guru, penerbitan ijazah, hingga penginputan data peserta didik baru ke dalam sistem Dapodik.
Salah satu akun media sosial Facebook bahkan menuliskan, “Karena kalau kepala sekolah tidak bisa definitif, ijazah tidak bisa dikeluarkan, siswa baru tidak bisa masuk data Dapodik, dana BOS tidak bisa cair dan sertifikasi para guru tidak bisa dicairkan.” ( Bae )





Komentar