LEBONG EKSPOSE– Sejumlah mantan perangkat desa Kampung Muara Aman mengeluhkan belum disalurkannya Penghasilan Tetap atau Siltap selama 3 bulan terhitung sejak bulan Januari hingga Maret 2026.
Belum dibayarkannya Siltap eks perangkat desa tersebut, kabarnya dikaitkan dengan sengketa soal tunggakan pajak kegiatan desa tahun anggaran 2025 berkisar Rp. 7,5 juta.
Mantan Pejabat Sementara ( Pjs ) Kepala Desa ( Kades ) Deasy Mulyani kepada ekspose.net tak membantah adanya sengketa mengenai tunggakan pajak kegiatan desa tersebut.
“Adanya tunggakan pajak ini baru diketahui ketika dilakukan rekonsiliasi atau pencocokan data transaksi dan bukti setor pajak antara pemerintah desa dan kantor pelayanan pajak”, ungkap Deasy Mulyani dikonfirmasi dikediamannya, Sabtu (27/6/2026).
Mengenai tunggakan pajak tersebut, kata dia, tentunya akan diselesaikan setelah berkordinasi dengan dinas terkait.
“Tentang tunggakan pajak ini, akan saya tuntaskan setelah berkordinasi dengan dinas terkait. Setidaknya ada semacam catatan tertulis atau berita acara mengenai jumlah rill tunggakan pajak yang harus disetorkan”, katanya.
Lebih jauh, tunggakan pajak kegiatan desa ini, menurutnya tidak bisa dikaitkan begitu saja terhadap proses pembayaran Siltap eks perangkat desa, apalagi kalau tunggakan pajak tersebut sampai dibebankan kepada eks perangkat desa Kampung Muara Aman.
“Tunggakan pajak ini adalah tanggung jawab saya, jadi tidak bisa dikaitkan begitu saja dengan pembayaran Siltap eks perangkat desa Kampung Muara Aman”, demikian Deasy Mulyani.
Sebelumnya, eks perangkat desa Kampung Muara Aman melakukan protes terkait belum disalurkannya Siltap selama 3 bulan terhitung sejak bulan Januari hingga Maret. Adanya tunggakan pajak kegiatan desa ditahun sebelumnya disebut – sebut menjadi dalih bagi pemerintahan desa setempat sehingga sampai saat ini belum menyalurkan Siltap selama 3 bulan tersebut. ( Bae )


Komentar