Bengkulu Daerah Lebong
Beranda » Berita » Siltap 3 Bulan Belum Dibayar, Eks Perangkat Desa Kampung Muara Aman Bakal Tempuh Jalur Hukum

Siltap 3 Bulan Belum Dibayar, Eks Perangkat Desa Kampung Muara Aman Bakal Tempuh Jalur Hukum

Pertemuan eks Perangkat Desa Kampung Muara Aman dengan Pjs Kades Bahas Soal SIltap
Spread the love

LEBONG EKSPOSE –Eks perangkat desa Kampung Muara Aman, kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong  berencana melaporkan Pejabat Sementara Kepala Desa ( Pjs Kades – red ),  hal tersebut dampak dari belum dibayarkannya Penghasilan Tetap ( Siltap )  selama 3 bulan terhitung bulan Januari hingga Maret 2026.

Mantan Sekretaris Desa ( Sekdes ) desa Kampung Muara Aman, Dafid Ferdiansyah,SH, kepada ekspose.net mengatakan, meski Alokasi Dana Desa ( ADD )  sudah dicairkan tapi hingga kini Siltap eks perangkat desa Kampung Muara Aman belum disalurkan oleh Pemdes setempat.

“Setahu saya ADD ini sudah cair, tapi Siltap kami bulan Januari – Maret 2026 belum juga dibayar. Padahal uang untuk bayar Siltap eks perangkat desa ini kabarnya sudah ditarik dari bank“, kata pria yang kerap dipanggil Ferdi, Sabtu (27/06/2026 ).

Diakui Ferdi, sebelumnya eks perangkat desa Kampung Muara Aman ini telah menggelar pertemuan di balai desa, hanya saja dalam pertemuan yang dipimpin langsung Pjs Kades  Kampung Muara Aman tersebut menemui jalan buntu.

“Dalam pertemuan  tersebut Pjs Kades menyampaikan akan membayar Siltap eks perangkat sebesar Rp. 1,5 juta/bulan.  Namun dalam laporan pertanggung jawaban nanti, kami justru diminta untuk menandatangani  penerimaan Siltap senilai Rp. 2 juta/bulan”, kata dia.

Giliran Proyek Jalan Lingkungan Kampung Muara Aman Yang Di Soal, Swakelola Atau Borongan?

Diungakpkan Ferdi, potongan sebesar Rp. 500.000 ribu tersebut, dalihnya adalah kebijakan Pjs Kades,  karena dalam struktur APBDes 2026 Siltap  perangkat desa hanya dianggarkan selama 9 bulan.

“Dalihnya itu kebijakan, agar Siltap Perangkat Desa  ini dapat dibayar selama 12 bulan full, makanya masing  – masing eks perangkat desa diminta untuk menerima Siltap senilai Rp. 1,5 juta/bulan”,  ungkap Ferdi.

Selain itu, diakui Ferdi, alasan belum dibayarkannya Siltap eks perangkat desa tersebut dikaitkan dengan adanya tunggakan pajak kegiatan ditahun anggaran 2025 lalu.

“Pjs Kades mengungkap, Siltap eks perangkat ini  tidak akan direalisasikan hingga ada ada kejelasan  mengenai tunggakan pajak kegiatan tahun 2025  sekitar Rp.7,5  juta”, ujar Ferdi.

Ferdi menambahkan, dalam waktu dekat ini, sejumlah eks perangkat desa   bakal melaporkan dugaan pelanggaran mengenai penyaluran Siltap ini  ke pihak berwajib.

Siltap Eks Perangkat Desa “Digantung”, Gloudia Suzanti AMG: Ada Pekerjaan Tahun 2025 Yang Belum Tuntas

“Sebelumnya saya sendiri  sudah melaporkan masalah ini ke Inspektorat,  kemudian beberapa rekan – rekan saya yang lain berencana melaporkan masalah ini  ke kepolisian”, ucapnya.

Hingga informasi ini diturunkan, Pjs Kades Kampung Muara Aman,  Gloudia Suzanti, AMG belum menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan terkait kebenaran informasi tersebut. ( Bae )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement