Bengkulu Daerah Lebong
Beranda » Berita » Giliran Proyek Jalan Lingkungan Kampung Muara Aman Yang Di Soal, Swakelola Atau Borongan?

Giliran Proyek Jalan Lingkungan Kampung Muara Aman Yang Di Soal, Swakelola Atau Borongan?

Proyek Jalan Lingkungan Dusun III, Desa Kampung Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara
Spread the love

Kadus Dusun I : Kepala Tukang Tak Paham Apa Itu Borongan Atau Harian

LEBONG, EKSPOSEBelum tuntas kisruh terkait pembayaran Siltap eks perangkat desa Kampung Muara Aman, kali ini giliran proyek pembangunan jalan lingkungan, bersumber dari Dana Desa ( DD ) senilai Rp. 88.213.023 yang jadi sorotan.

Informasi yang berhasil dihimpun, diketahui pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan melalui metode “borongan”, bukan melalui skema swakelola.

Beberapa pekerja yang berhasil dibincangi mengaku, pembayaran upah pekerja ini dilakukan dengan metode borongan senilai Rp. 9 juta. Hanya saja, besaran upah tersebut tidak termasuk dalam kegiatan pengaspalan jalan.

“Proyek jalan ini setahu saya diborongkan Rp. 9 juta, tapi nilai itu tidak termasuk untuk pengerjaan pengaspalan. Kemudian, untuk upah pekerja,  upah itu kami terima dari seorang yang memborong pekerjaan itu atau dengan kata lain ketua kerja”, ungkap salah satu pekerja yang identitasnya tidak disebutkan.

Kerap “Dinas Luar” Bareng Staf Perempuan, Unsur Pimpinan DPRD Lebong Jadi Sorotan

Sementara, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan ( TPK ), Epandri, mengaku tidak mengetahui detail pelaksanaan kegiatan tersebut apakah kegiatan dilaksanakan dengan sistem swakelola atau dengan metode borongan.

“Borongan atau swakelola, atau sudah sesuai yang dengan yang tercantum didalam RAB saya juga tidak tahu”, ungkap Epandri.

Hal senada juga diungkapkan oleh Pejabat Sementara Kepala Desa ( Pjs Kades ) Kampung Muara Aman, Gloudia Suzanti AMG, dia mengaku tidak mengetahui pekerjaan dilaksanakan dengan skema borongan atau swakelola, karena pengerjaan proyek pembangunan jalan lingkungan itu awalnya sudah dikordinasikan dengan salah satu tukang yang biasanya disebut sebagai ketua kerja, lalu ketua kerja inilah yang bertugas mencari pekerja lain.

“Tidak mungkin saya mengkoordinir masalah tukang,  ibaratnya sudah ada ketua kerja dan ketua kerja inilah yang nanti mencari beberapa pekerja yang lainnya”, ucap Gloudia.

Terkait TPK kegiatan, diakui Gloudia bahwa ketua TPK yang ditunjuk saat ini kurang paham karena masih baru dalam menjalankan tugas tersebut.

Siltap Eks Perangkat Desa “Digantung”, Gloudia Suzanti AMG: Ada Pekerjaan Tahun 2025 Yang Belum Tuntas

“Seharusnya dia tahu, tapi karena dia masih baru, jadi mungkin kurang paham”, pungkas Gloudia.

Sementara itu, Kepala Dusun I, Eri dalam kesempatan tersebut ikut menyampaikan, terkait pengerjaan  proyek tersebut mungkin saja kepala tukang tidak memahami apa yang dimaksud dengan upah harian atau borongan.

“Kini yang jelas, yang bekerja disitu upah hariannya ada dan upah itu kami berikan kepada kepala tukang yang mengkoordinir seluruh pekerja. Mungkin kepala tukang itu tidak tahu apa yang disebut borongan dan harian”, ujar Eri.

Lebih jauh, menurut Eri, selama pengalaman menjadi Kadus, masalah teknis seperti upah dibayar harian atau borongan tidak pernah menjadi masalah.

“Maaf pak ya, saya sudah lama jadi Kadus, kalau teknis seperti itu ( masalah upah dibayar sesuai HOK atau borongan – red ) selama ini tidak pernah jadi masalah, karena yang terpenting adalah hasil akhirnya. Ukuran sama, panjang sama, ketebalan sama, kalau masalah teknis seperti itu selama ini tidak pernah diperiksa. Jika pekerjaan tidak selesai atau kurang volume itu menurut saya yang menjadi masalah”, terang Eri.

“Sengketa” Tunggakan Pajak Kegiatan Desa, Begini Penjelasan Mantan Pjs Kampung Muara Aman

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh media ini, upah tenaga kerja sebelumnya dianggarkan sebesar Rp. 14.960.000,  upah tenaga kerja tersebut  mencakup upah Pekerja Rp. 8.200.000,  upah mandor Rp. 900.000, upah operator Molen Rp. 800.000, upah tukang Rp. 1.500.000, upah langsir semen sebanyak 319 sak sebesar Rp. 900.000 dan upah langsir material galian – c ( seperti langsir batu dan pasir ) sebesar Rp.2.600.000. ( bae )

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement