LEBONG, ekspose.net — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong masih melakukan penyidikan terkait laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang tengah menjalani magang di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lebong.
Penyidik saat ini tengah melengkapi alat bukti sebelum melakukan gelar perkara. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan unsur pidana dalam perkara terpenuhi sebelum menentukan proses hukum selanjutnya.
Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Darmawel Saleh, SH, MH mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan seluruh upaya hukum dalam proses penyidikan.
“Kami akan melibatkan ahli hukum pidana untuk memperkuat unsur pasal yang dipersangkakan. Keterangan ahli diperlukan sebagai pemenuhan alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP,” ujar Darmawel, Kamis (1/10/2026) siang.
Menurut Darmawel, proses penyidikan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Penyidik juga harus memastikan kecukupan alat bukti sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Penyidik tetap bekerja secara profesional dan objektif. Kami berkewajiban melindungi serta memperhatikan seluruh hak korban. Di sisi lain, proses hukum tetap menjunjung asas kehati-hatian, seseorang baru dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila dasar pembuktiannya telah terpenuhi,” tegasnya.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kedua Nomor: SP2HP/79/IX/RES.1.24./2026 tertanggal 23 September 2026, Satreskrim Polres Lebong telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi.
Selain itu, pelapor dan terlapor masing-masing telah dimintai keterangan sebanyak dua kali dalam proses penyidikan.
Darmawel menegaskan, seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap fakta dalam perkara tersebut sekaligus menentukan langkah hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
“Seluruh tahapan dilakukan untuk mengungkap fakta sesungguhnya, sekaligus menentukan langkah hukum berdasarkan bukti yang sah,” pungkasnya. (Zee)





Komentar