LEBONG, ekspose.net — Pemerintah Desa (Pemdes) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sebelat Ulu, Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong, memutuskan menolak pengajuan dan penyaluran Dana Desa (DD) tahap II tahun anggaran 2026.
Keputusan tersebut diambil karena masih terdapat persoalan administrasi terkait pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa tahun sebelumnya, khususnya kewajiban penyelesaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tahun 2024.
Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa Sebelat Ulu, Aris Febriyanto, S.Farm., Apt., mengatakan persoalan administrasi tersebut menjadi kendala dalam proses pencairan DD tahap II 2026.
Menurutnya, berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), proses pencairan belum dapat dilakukan karena persoalan pertanggungjawaban anggaran sebelumnya belum terselesaikan.
“Karena dampak dari Pjs kemarin, akhirnya pencairan tahap II ini tidak bisa direalisasikan,” kata Aris.
Tidak terealisasinya DD tahap II berdampak terhadap sejumlah program yang telah direncanakan pemerintah desa. Di antaranya penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), pembangunan infrastruktur, hingga pembayaran honor kader Posyandu.
“Terus ada BLT, ada juga pembangunan infrastruktur, serta gaji-gaji honorer di Posyandu tidak bisa kami proses,” ujarnya.
Rencana pembangunan fisik juga ikut terdampak. Salah satu kegiatan yang telah direncanakan adalah rehabilitasi kawasan desa wisata, termasuk perbaikan jalan dan lapangan.
Aris menjelaskan, persoalan administrasi tersebut juga berkaitan dengan kewajiban penyelesaian SPJ tahun 2024. Kondisi itu menyebabkan proses pencairan Dana Desa tahap II belum dapat dilanjutkan.
“Salah satunya gara-gara adanya utang dari SPJ tahun 2024,” ungkapnya.
Atas kondisi tersebut, Pemdes bersama BPD Sebelat Ulu memilih untuk menyampaikan penolakan terhadap pencairan DD tahap II. Langkah itu diambil sebagai bentuk kehati-hatian agar pencairan anggaran baru tidak menimbulkan persoalan dalam proses pertanggungjawaban keuangan desa.
“Akhirnya kami dari pihak desa memutuskan untuk melakukan penolakan pencairan DD karena di situ ditakutkannya nanti penyalahgunaan dalam proses SPJ,” kata Aris.
Pemdes Sebelat Ulu juga telah melakukan koordinasi dengan pihak PMD dan menyampaikan surat resmi terkait penolakan pencairan Dana Desa tahap II tersebut.
“Salah satunya pembuatan penolakan pencairan tersebut dan koordinasi sama PMD,” ujarnya.
Surat penolakan tersebut disampaikan dengan tembusan kepada PMD dan pihak terkait lainnya.
Dengan kondisi tersebut, penyelesaian persoalan administrasi, khususnya SPJ tahun 2024, menjadi salah satu hal yang perlu ditindaklanjuti agar proses pengelolaan dan pencairan Dana Desa Sebelat Ulu ke depan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, tidak terealisasinya DD tahap II berpotensi memengaruhi pelaksanaan sejumlah program pembangunan dan pelayanan masyarakat yang telah direncanakan pemerintah desa.( Zee )





Komentar