LEBONG EKSPOSE— Orang tua korban dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Lebong, Bengkulu, membantah pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong Dr. Syarifuddin, S.Sos., M.Si., yang menyebut dugaan kasus serupa pada 2024 silam sempat diselesaikan melalui kesepakatan damai antar-keluarga.
Ayah korban berinisial Hd menegaskan, pihak keluarga tidak pernah menyepakati perdamaian dengan terduga pelaku, apalagi hingga menerima uang sebagai bentuk perdamaian.
“Untuk kejadian di tahun 2024 kami tidak pernah damai, apalagi menerima uang damai dari pelaku,” tegas Hd kepada wartawan, Minggu (13/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Hd menanggapi keterangan Sekda Lebong Syarifuddin yang sebelumnya menyebut kasus serupa pada 2024 telah mendapat pendampingan dari Dinas PPA Lebong, tetapi tidak berlanjut ke proses hukum karena adanya kesepakatan damai antar-keluarga.
“Kejadian tahun 2024 sebenarnya sudah didampingi Dinas PPA Lebong. Namun, kasusnya menguap tanpa proses hukum karena ada kesepakatan damai antar-keluarga,” kata Syarifuddin, Minggu (13/9/2026), seperti dikutip dari akun media sosial Facebook BengkuluToday.com.
Hd juga membantah jika persoalan tersebut pernah diselesaikan secara kekeluargaan. Menurut dia, kasus dugaan persetubuhan terhadap anak itu justru telah dilaporkan kepada aparat kepolisian.
Ia mengatakan, pada kejadian pertama, pihak Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Dinas PPA atau DP3AP2KB hanya datang ke kediamannya sebanyak dua kali.
“Untuk kejadian yang pertama itu, ada sekitar dua kali Dinas PPA (DP3AP2KB) datang menemui kami,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang dalam pemberitaan ini disebut Melati (nama samaran) dilaporkan ke Polres Lebong pada 28 Juli 2024.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/62/VII/2024/SPKT/POLRES LEBONG/POLDA BENGKULU. Dalam laporan itu, Hd bersama anaknya melaporkan seorang berinisial Um alias Ym atas dugaan persetubuhan terhadap anak.
Peristiwa tersebut diketahui Hd setelah mendapat informasi dari Ev yang menyebut anaknya dalam kondisi hamil.
Meski telah dilaporkan ke kepolisian, hingga kini kasus dugaan persetubuhan terhadap anak tersebut disebut belum mendapatkan kepastian hukum.
Dugaan serupa kembali terjadi pada 11 Juli 2026. Pihak keluarga bersama korban kemudian melaporkan seorang berinisial Fr ke Polres Lebong atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Laporan kedua itu tercatat dengan Nomor: LP/B/55/VII/2026/SPKT/POLRES LEBONG/POLDA BENGKULU, tertanggal 11 Juli 2026.
Dengan adanya dua laporan polisi tersebut, pihak keluarga mempertanyakan penanganan perkara serta belum adanya penetapan tersangka dalam kedua kasus yang mereka laporkan.
Hingga informasi ini diturunkan, keterangan mengenai perkembangan penyidikan kedua laporan tersebut, termasuk alasan belum adanya penetapan tersangka, belum diperoleh dari pihak kepolisian. (Zee)





Komentar