Bengkulu Daerah Hukum Lebong Opini
Beranda » Berita » Ketika Korban Kekerasan Seksual Anak Berhadapan dengan Lambannya Penanganan Hukum, Lalu Keadilan Terasa Begitu Jauh

Ketika Korban Kekerasan Seksual Anak Berhadapan dengan Lambannya Penanganan Hukum, Lalu Keadilan Terasa Begitu Jauh

Spread the love

Oleh: Henry Verdian

Ada pertanyaan yang seharusnya tidak boleh berhenti  apalagi hanya menjadi bahan perbincangan di warung – warung kopi, media sosial, atau ruang-ruang keluarga, yaitu pertanyaan tentang sejauh mana negara benar – benar hadir ketika seorang anak menjadi korban kekerasan seksual.

Pertanyaan ini kembali mengemuka setelah sejumlah dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, mencuat ke ruang publik. Beberapa di antaranya bahkan berkaitan dengan dugaan persetubuhan yang menyebabkan korban mengalami kehamilan.

Ini bukan semata-mata soal siapa pelakunya dan pasal apa yang akan dikenakan. Ini tentang seorang anak yang kehidupannya berubah akibat sebuah peristiwa yang tidak seharusnya terjadi.

Dan ketika korban adalah anak, apalagi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi, negara seharusnya tidak boleh menunggu korban atau keluarganya memiliki kemampuan untuk memperjuangkan haknya sendiri.

Dampingi Korban Kekerasan Seksual Anak, 34 Pengacara Hotman Paris Turun ke Lebong

Kekerasan Seksual Tehadap Anak di Kabupaten Lebong, Bukan Kasus yang Baru Terjadi Kemarin

Persoalan kekerasan terhadap anak di Lebong bukan fenomena yang baru muncul pada 2026. Data yang diberitakan pada September 2022 menunjukkan Unit PPA Satreskrim Polres Lebong menangani 13 kasus kekerasan anak dan pelecehan dalam kurun waktu sembilan bulan. Dari jumlah itu, tujuh perkara telah dilimpahkan ke jaksa, tiga dihentikan melalui SP3, sementara tiga lainnya masih dalam penyidikan. Polisi saat itu menyebut kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagai perkara yang dominan.

Pada Januari 2024, Polres Lebong juga mengumumkan penangkapan seorang pria berinisial JW dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak. Polisi menyebut korban ketika itu berusia 14 tahun dan mengalami kehamilan sekitar dua bulan. Polisi menyatakan perkara tersebut dilaporkan keluarga korban pada 25 Januari 2024 dan tersangka kemudian ditahan.

Pada tahun yang sama, polisi kembali mengungkap perkara persetubuhan yang melibatkan anak. Dalam pemberitaan Agustus 2024, terlapor disebut masih berusia 15 tahun dan korban juga merupakan anak sekolah. Polisi menyatakan kedua anak tersebut memiliki hubungan sejak 2022 dan perkara diketahui setelah keluarga korban melapor pada 27 Juli 2024.

Sementara itu, pada 2023 terdapat pula pemberitaan mengenai dugaan pencabulan terhadap anak berusia tiga tahun di Lebong. Polisi mengamankan seorang pria berusia 46 tahun setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut.

Dugaan Pungutan Dana BOS di Lebong, “Kutip” Rp.7.000 per Siswa

Artinya, kalau kita hanya memandang persoalan ini sebagai kejadian yang viral hari ini, kita kehilangan gambaran yang lebih besar.

Ada rangkaian kasus yang menunjukkan bahwa perlindungan terhadap anak membutuhkan perhatian yang terus-menerus, bukan baru bergerak ketika kasus tersebut menjadi sorotan publik.

Tahun 2026, Pertanyaan Itu Kembali Muncul

Pada 2026, publik kembali disuguhi sejumlah perkara yang memunculkan pertanyaan tentang kecepatan penanganan.

Salah satunya adalah perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di Kecamatan Rimbo Pengadang. Dalam pemberitaan Juni 2026, polisi menyatakan seorang terlapor berinisial JK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Berkas perkara kemudian dilimpahkan kepada jaksa, tetapi dinyatakan belum lengkap atau P-19 dan masih harus dilengkapi penyidik.

Pelantikan Pengurus SMSI Lebong, Bambang Sutrisno Tekankan Profesionalitas Media

Dalam perkara lain yang dilaporkan pada 2026, polisi menyatakan sedang mendalami dugaan pencabulan terhadap seorang korban yang diketahui hamil. Polisi menjelaskan terdapat perbedaan antara kronologi yang disampaikan dengan usia kehamilan berdasarkan hasil pemeriksaan medis. Polisi juga menyatakan pemeriksaan DNA setelah bayi lahir diperlukan untuk memperkuat pembuktian. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan berarti perkara dibiarkan, melainkan penyidik masih mencari bukti yang diperlukan.

Di sisi lain, pemberitaan September 2026 mengungkap pengakuan sebuah keluarga mengenai seorang anak perempuan yang disebut mengalami kekerasan seksual dua kali dalam waktu berbeda. Menurut laporan tersebut, peristiwa pertama dilaporkan pada 28 Juli 2024 dan peristiwa kedua dilaporkan pada 11 Juli 2026. Media yang memberitakan kasus itu menyebut korban mengalami kehamilan pada kedua peristiwa tersebut dan keluarga mengaku memiliki keterbatasan ekonomi serta minim pengetahuan mengenai proses hukum. Namun, media tersebut juga menyatakan saat berita diterbitkan mereka masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polres Lebong dan instansi pemerintah terkait.

Karena itu, bagian terakhir ini harus diperlakukan sebagai dugaan dan keterangan pihak korban/keluarga yang masih membutuhkan verifikasi serta konfirmasi resmi, bukan sebagai fakta hukum yang telah diputus pengadilan.

Justru di sinilah pentingnya kerja jurnalistik.

Pers tidak boleh menjadi hakim. Tetapi pers juga tidak boleh diam ketika ada pertanyaan publik yang belum memperoleh jawaban.

Dalam perkara anak, ukuran keberhasilan penanganan tidak seharusnya hanya dilihat dari berapa orang yang ditangkap.

Ada pertanyaan lain yang jauh lebih penting. Apakah korban segera mendapatkan pendampingan?Apakah korban mendapatkan pemeriksaan medis yang layak? Apakah korban memperoleh bantuan psikologis? Apakah keluarganya mendapatkan bantuan hukum? Apakah perkembangan perkara dijelaskan secara berkala kepada keluarga? Apakah penyidik menjelaskan alasan ketika suatu perkara membutuhkan waktu panjang?

Dan yang tidak kalah penting,  apakah keluarga miskin mendapatkan akses terhadap keadilan yang sama dengan keluarga yang memiliki uang, pengetahuan, relasi, atau akses kepada pejabat? Pertanyaan terakhir inilah yang harus dijawab secara serius.

Saya tidak mengatakan bahwa aparat penegak hukum sengaja memperlambat perkara karena korbannya miskin. Tuduhan seperti itu tentu harus dibuktikan dengan data dan pemeriksaan yang independen.

Tetapi apabila ada keluarga korban yang merasa tidak mendapatkan kepastian karena tidak memiliki kemampuan ekonomi, tidak memahami prosedur hukum, atau tidak mempunyai akses untuk meminta perkembangan perkara, maka keadaan tersebut tetap harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Sebab keadilan tidak boleh bergantung pada kemampuan seseorang membayar pengacara, memiliki kenalan pejabat, atau mampu membuat kasusnya viral.

Jangan Bebankan Perlindungan Anak kepada Keluarga Semata

Dalam beberapa kasus, masyarakat sering mendengar nasihat agar orang tua lebih mengawasi anak. Nasihat itu memang penting. Tetapi jangan sampai tanggung jawab berhenti di sana. Anak bukan hanya tanggung jawab orang tua. Anak adalah tanggung jawab negara, pemerintah daerah, masyarakat, sekolah, lingkungan desa atau kelurahan, serta seluruh sistem perlindungan anak.

Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan kewajiban perlindungan khusus terhadap anak dan pentingnya pemulihan fisik, psikis, dan sosial bagi anak korban.

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga dibentuk antara lain karena perlindungan, akses keadilan, dan pemulihan korban kekerasan seksual sebelumnya belum optimal.

Maka, ketika seorang anak menjadi korban, yang dibutuhkan bukan hanya proses pidana. Yang dibutuhkan adalah sistem perlindungan.

Anak harus dipastikan tetap bisa sekolah. Anak harus mendapatkan layanan kesehatan. Anak harus mendapatkan pendampingan psikologis. Keluarga harus mendapatkan bantuan hukum dan masyarakat harus membantu menciptakan lingkungan yang tidak menyalahkan korban.

Pemerintah Lebong Juga Harus Menjawab

Kritik terhadap pemerintah daerah harus disampaikan secara adil. Sebab, perkembangan terbaru menunjukkan Pemkab Lebong telah memberitakan adanya perhatian khusus dan pendampingan terhadap anak korban kekerasan seksual. Pada September 2026 juga diberitakan adanya rapat koordinasi untuk percepatan pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.

Langkah tersebut patut dicatat. Tetapi pertanyaan publik tidak berhenti pada rapat koordinasi. Publik ingin mengetahui: setelah rapat, apa yang berubah di lapangan? Apakah korban benar-benar didampingi?Apakah ada petugas yang secara aktif mendatangi keluarga? Apakah korban memperoleh konseling? Apakah kebutuhan pendidikan dan kesehatan korban dijamin? Apakah ada mekanisme pengaduan yang mudah bagi keluarga miskin? Apakah pemerintah desa  atau kelurahan mengetahui apa yang harus dilakukan ketika menerima informasi tentang kekerasan terhadap anak?

Dan apakah pemerintah daerah memiliki data yang transparan mengenai jumlah kasus, status penanganan, bentuk pendampingan, serta hasil pemulihan korban? Itulah ukuran yang lebih konkret daripada sekadar seremoni.

Jangan Sampai Anak Miskin Merasa Hukum Hanya Milik Orang Berduit

Ada sesuatu yang lebih berbahaya daripada satu kasus kekerasan seksual. Yaitu ketika masyarakat mulai percaya bahwa melapor tidak ada gunanya.

Jika masyarakat melihat kasus yang berlarut tanpa penjelasan, kepercayaan kepada institusi tentunya bisa ikut runtuh.

Karena itu, persoalannya bukan hanya menangkap pelaku. Persoalannya adalah memastikan bahwa seorang anak dengan kondisi miskin sekalipun mempunyai pintu yang sama menuju keadilan.

Polisi Perlu Terbuka, Pemerintah Perlu Hadir

Polres Lebong tentu mempunyai hak untuk tidak membuka informasi yang dapat mengganggu penyidikan. Itu bagian dari proses hukum.

Namun, transparansi perkembangan perkara dan perlindungan terhadap korban adalah dua hal yang berbeda.

Masyarakat tidak meminta polisi membuka identitas korban atau membocorkan alat bukti. Masyarakat hanya ingin tahu apakah laporan ditindaklanjuti, apakah penyelidikan berjalan, apa kendalanya, dan kapan keluarga dapat memperoleh kepastian mengenai tahapan perkara.

Jika kendalanya adalah terlapor melarikan diri, sampaikan. Jika bukti belum cukup, jelaskan. Jika berkas dikembalikan jaksa karena P-19, jelaskan apa yang sedang dilengkapi. Jika pemeriksaan DNA dibutuhkan setelah kelahiran bayi, jelaskan kepada keluarga mengapa langkah itu diperlukan. Keterbukaan seperti itu justru dapat membangun kepercayaan.

Pers Harus Mengawal, Bukan Mengeksploitasi

Kasus kekerasan seksual terhadap anak sangat mudah menjadi konsumsi publik. Judul yang keras dapat mendatangkan klik. Foto korban dapat menarik perhatian. Detail kronologi yang terlalu vulgar dapat membuat berita menjadi viral. Tetapi anak korban kekerasan itu tentu bukanlah komoditas.

Dewan Pers secara tegas mengingatkan media untuk merahasiakan identitas anak korban, menghindari diksi sensasional dan traumatis, melakukan verifikasi serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Identitas tidak hanya berarti nama, tetapi juga informasi yang memungkinkan seseorang melacak siapa korban.

Karena itu, dalam kasus-kasus di Lebong, nama korban, nama orang tua, alamat, desa, sekolah, foto, maupun informasi lain yang dapat membuat korban mudah dikenali sebaiknya tidak dipublikasikan.

Jangan sampai seorang anak yang sudah menjadi korban untuk kedua kalinya menjadi korban pemberitaan.

Yang Kita Butuhkan Bukan Kegaduhan, Melainkan Kepastian

Pada akhirnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh berhenti sebagai berita selama tiga hari. Hari ini viral, besok ramai,  mungkin lusa akan dilupakan. Sementara korban harus hidup dengan trauma bertahun-tahun. Karena itu, masyarakat Kabupaten Lebong berhak meminta kepastian.

Kepada kepolisian: tangani setiap laporan secara profesional, transparan dalam batas yang diperbolehkan hukum, dan pastikan korban tidak sendirian.

Kepada pemerintah daerah: bangun sistem perlindungan anak yang benar-benar bekerja sampai ke desa dan kelurahan, bukan hanya berada di atas kertas.

Kepada pemerintah desa dan kelurahan: jangan menunggu kasus menjadi viral untuk bergerak.

Kepada sekolah: jangan tutup mata ketika ada anak yang menunjukkan tanda-tanda membutuhkan pertolongan.

Kepada masyarakat: jangan menyalahkan korban.

Dan kepada pers: terus kawal kasusnya, tetapi lindungi anaknya.

Sebab keadilan yang datang terlambat mungkin tetap penting bagi penegakan hukum, tetapi bagi seorang anak yang telah kehilangan rasa aman, setiap hari tanpa perlindungan adalah hari yang terlalu mahal.

Anak-anak Lebong tidak membutuhkan belas kasihan. Mereka membutuhkan sistem yang bekerja.

Dan ukuran keberhasilan sebuah daerah dalam melindungi anak bukanlah seberapa sering pemerintah mengatakan bahwa mereka peduli. Ukuran sebenarnya sederhana: ketika seorang anak yang tidak berdaya meminta pertolongan, apakah negara datang tepat waktu?

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement