Bengkulu Daerah Hukum Lebong Opini Pendidikan
Beranda » Berita » Ketika Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah Mengusik Tata Kelola Pendidikan di Kabupaten Lebong

Ketika Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah Mengusik Tata Kelola Pendidikan di Kabupaten Lebong

Foto: Ilustrasi
Spread the love

Oleh: Henry Verdian 

Dugaan jual beli jabatan dalam pengangkatan kepala sekolah di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan pergantian pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan. Jika dugaan tersebut benar dan nantinya dapat dibuktikan, persoalannya jauh lebih besar yakni menyangkut integritas birokrasi, sistem merit, pengelolaan keuangan sekolah, serta kepercayaan masyarakat terhadap dunia Pendidikan itu sendiri.

24 Februari 2026, Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melantik puluhan pejabat kepala sekolah dan tiga koordinator wilayah. Pemberitaan media mencatat setidaknya ada sekitar 83 kepala sekolah yang dilantik, komposisi pelantikan mencakup kepala SD, SMP, TK, kepala SKB dan tiga Korwil.

Pelantikan itu kemudian menjadi sorotan bukan hanya karena persoalan administrasi, seperti tidak adanya peraturan teknis atau Pertek dari Badan Kepegawaian Nasional atau BKN, tetapi juga setelah muncul dugaan adanya “mahar” atau pungutan dalam proses pengangkatan kepala sekolah

Pada Agustus 2026, Kasat Reskrim Polres Lebong menyatakan bahwa informasi mengenai dugaan transaksi jabatan tersebut telah diterima dan aparat masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan, termasuk mencari pihak yang diduga menjadi korban.

Dampingi Korban Kekerasan Seksual Anak, 34 Pengacara Hotman Paris Turun ke Lebong

Artinya, secara hukum, dugaan tersebut belum dapat disebut sebagai fakta yang telah terbukti. Namun secara kepentingan publik, informasi tersebut cukup serius untuk diperiksa secara terbuka dan objektif.

WhatsApp dan Pertanyaan Besar di Baliknya

Beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang disebut-sebut berkaitan dengan pengondisian calon kepala sekolah tentu menimbulkan pertanyaan publik. Apalagi apabila isi percakapan tersebut benar-benar memuat pembicaraan mengenai pengumpulan sejumlah uang dari calon kepala sekolah yang akan mendapatkan jabatan definitif.

Dalam konteks seperti ini, yang seharusnya dilakukan bukanlah langsung menghakimi orang-orang yang namanya muncul dalam percakapan, melainkan memastikan beberapa hal fundamental seperti memastikan apakah tangkapan layar tersebut autentik? siapa pemilik nomor dan akun yang melakukan percakapan? apakah percakapan tersebut benar-benar berkaitan dengan proses pengangkatan kepala sekolah?

Kemudian apakah terdapat aliran uang yang dapat diverifikasi melalui bukti transfer, rekening, kuitansi, komunikasi lanjutan atau kesaksian pihak yang menyerahkan uang? Dan yang paling penting, siapa yang sebenarnya menerima manfaat dari uang tersebut?

Dugaan Pungutan Dana BOS di Lebong, “Kutip” Rp.7.000 per Siswa

Pertanyaan-pertanyaan tersebut sangat penting, karena sebuah tangkapan layar, tanpa verifikasi digital dan bukti pendukung lainnya, belum cukup untuk membuktikan tindak pidana.

Tetapi jika percakapan tersebut dapat diverifikasi dan diperkuat dengan bukti transaksi maupun keterangan saksi, maka persoalannya tentu menjadi jauh lebih serius.

Nama-Nama yang Disebut Harus Diberi Ruang untuk Klarifikasi

Sejumlah pemberitaan lokal menyebut adanya nama atau inisial pihak-pihak yang diduga berperan dalam pengumpulan uang. Nama Suhadi dan Marno Areko, misalnya, perlu ditempatkan secara hati-hati sebagai pihak yang disebut dalam isu tersebut, bukan sebagai pihak yang telah terbukti melakukan jual beli jabatan.

Begitu pula jika nama Catur Sugito, yang disebut sebagai Ketua PGRI Kabupaten Lebong, muncul dalam percakapan atau informasi yang beredar. Kemunculan sebuah nama dalam percakapan tidak otomatis membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.

Pelantikan Pengurus SMSI Lebong, Bambang Sutrisno Tekankan Profesionalitas Media

Justru karena itu, publik berhak mendapatkan klarifikasi yang terbuka dan terukur dari setiap pihak yang namanya disebut.

Jika tidak terlibat, penjelasan dan bukti yang dapat mematahkan dugaan tersebut akan membantu membersihkan nama yang bersangkutan.

Sebaliknya, apabila memang terdapat keterlibatan, maka proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti dan prosedur yang berlaku.

Prinsipnya sederhana,  jangan menghukum seseorang hanya berdasarkan rumor, tetapi jangan pula mengabaikan dugaan serius hanya karena menyangkut orang-orang yang memiliki posisi atau pengaruh.

Dugaan pengembalian uang Rp.10 juta perlu dijelaskan

Salah satu bagian yang patut mendapatkan perhatian adalah informasi mengenai calon kepala sekolah yang batal dilantik dan dugaan pengembalian uang.

Apabila benar ada calon kepala sekolah yang menyerahkan uang dengan tujuan memperoleh atau mempertahankan jabatan, kemudian uang tersebut dibicarakan untuk dikembalikan setelah yang bersangkutan batal dilantik, maka mekanisme tersebut perlu dijelaskan secara terang.

Pertanyaannya bukan semata-mata “uangnya dikembalikan atau tidak”. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah, Mengapa uang tersebut pernah diserahkan?

Jika uang itu memang hanya pinjaman, bantuan pribadi, atau urusan lain yang tidak berhubungan dengan jabatan, tentu harus dapat dijelaskan secara masuk akal dan didukung bukti.

Tetapi jika uang tersebut berkaitan dengan proses mendapatkan jabatan kepala sekolah, maka persoalannya menjadi berbeda dan harus diperiksa secara hukum.

Karena itu, aparat penegak hukum sebaiknya tidak hanya mencari siapa yang menyerahkan uang, tetapi juga menelusuri asal-usul uang, rekening penerima, komunikasi sebelum dan sesudah pembayaran, serta kaitannya dengan keputusan pengangkatan kepala sekolah.

Persoalannya Menjadi Lebih Serius Ketika Menyentuh Dana BOS

Hal yang membuat isu ini semakin mengkhawatirkan adalah munculnya dugaan lain mengenai pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOS.

Pemberitaan mengenai polemik pengangkatan kepala sekolah di Lebong memang telah mencatat bahwa persoalan administrasi pengangkatan berdampak pada sejumlah layanan pendidikan, termasuk sinkronisasi Dapodik dan pencairan BOS di beberapa sekolah.

Namun jika benar terdapat percakapan yang mengarah pada pengondisian atau pungutan terhadap dana BOS dari satuan pendidikan, maka persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut jabatan kepala sekolah.

Dana BOS adalah uang yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan dan peserta didik. Karena itu, setiap dugaan pemotongan, pungutan, setoran atau penggunaan dana di luar ketentuan harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.

Lebih serius lagi apabila benar terdapat pembicaraan mengenai besaran uang yang harus dipungut berdasarkan jumlah siswa di masing-masing sekolah.

Jika informasi tersebut benar, pertanyaan publik menjadi sangat sederhana, atas dasar kewenangan apa pungutan tersebut dilakukan, siapa yang memerintahkan, siapa yang mengumpulkan, siapa yang menerima, dan untuk kepentingan apa uang tersebut digunakan?

Pertanyaan tersebut harus dijawab dengan dokumen dan bukti, bukan sekadar bantahan atau pernyataan politik.

Jangan Sampai Kepala Sekolah Berubah Menjadi “Investasi Jabatan”

Ada persoalan mendasar yang patut direnungkan. Jika seorang guru harus mengeluarkan uang untuk mendapatkan jabatan kepala sekolah, maka jabatan tersebut berpotensi dipandang bukan lagi sebagai amanah untuk mengelola pendidikan, tetapi sebagai investasi yang harus dikembalikan.

Di sinilah bahayanya, seorang kepala sekolah seharusnya berpikir bagaimana meningkatkan kualitas pembelajaran, memperbaiki sarana sekolah, meningkatkan kompetensi guru, melayani peserta didik dan mengelola anggaran secara transparan.

Tetapi jika sebelumnya ada uang yang harus dikeluarkan untuk memperoleh jabatan, publik tentu berhak mempertanyakan apakah nantinya muncul tekanan untuk mengembalikan uang tersebut.

Dan apabila sumber pengembaliannya kemudian berasal dari pungutan terhadap sekolah atau dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan peserta didik, maka persoalannya akan menjadi sangat berbahaya.

Dugaan jual beli jabatan dan dugaan penyimpangan dana pendidikan tidak boleh dipandang sebagai dua persoalan yang terpisah apabila bukti nantinya menunjukkan adanya hubungan di antara keduanya.

Aparat Penegak Hukum Perlu Membuka Titik Terangnya

Polres Lebong telah diberitakan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan serta mencari pihak yang diduga menjadi korban.

Tahap ini penting. Namun masyarakat tentu berharap proses tersebut tidak berhenti pada pencarian siapa yang menyerahkan uang.

Jika memang ditemukan indikasi transaksi, maka pemeriksaan semestinya dapat menjawab rantai persoalan secara utuh, misalnya tentang siapa yang meminta uang, siapa yang mengumpulkan, siapa yang menyerahkan, berapa nominalnya, melalui mekanisme apa uang diserahkan, siapa yang menerima, apakah ada bukti transfer atau aliran dana, apakah pemberian uang berkaitan dengan keputusan pengangkatan dan apakah terdapat hubungan dengan pihak yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut.

Jika dugaan mengenai dana BOS juga memiliki bukti yang cukup, maka pengelolaan dan aliran dana tersebut perlu diperiksa secara terpisah maupun dalam kaitannya dengan dugaan transaksi jabatan.

Publik Tidak Membutuhkan Drama, Publik Membutuhkan Bukti

Kasus seperti ini sangat mudah berubah menjadi perang opini. Pihak yang dituduh dapat merasa difitnah. Pihak yang mengungkap dugaan dapat merasa sedang memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Jika tangkapan layar WhatsApp menjadi salah satu dasar dugaan, keasliannya perlu diuji. Jika ada dugaan aliran uang, telusuri transaksi keuangannya. Jika ada calon kepala sekolah yang mengaku dimintai uang, berikan ruang dan perlindungan agar dapat memberikan keterangan kepada aparat.

Dan jika ternyata seluruh dugaan tersebut tidak terbukti, maka hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka agar nama-nama yang telah disebut dalam ruang publik tidak terus menerus berada dalam bayang-bayang tuduhan.

Pendidikan Lebong Tidak Boleh Menjadi Korban

Pada akhirnya, persoalan ini bukan mengenai siapa mendapatkan jabatan dan siapa kehilangan jabatan, yang paling penting adalah bagaimana memastikan sekolah tetap menjadi ruang yang bersih dari transaksi kekuasaan.

Ketika proses pengangkatan kepala sekolah dipersoalkan, ketika administrasi pengangkatan sampai berdampak pada Dapodik, BOS, TPG dan bahkan penyerahan ijazah, maka yang paling dirugikan pada akhirnya bukan hanya pejabat atau guru, melainkan sekolah, guru, orang tua dan peserta didik.

Pemberitaan lokal memang telah mencatat dampak administratif tersebut dalam polemik pengangkatan kepala sekolah Lebong. Karena itu, dugaan jual beli jabatan kepala sekolah di Lebong layak diperiksa secara serius, transparan dan profesional.

Bukan untuk menjatuhkan seseorang. Bukan pula untuk membenarkan seseorang. Tetapi untuk memastikan bahwa jabatan kepala sekolah diperoleh melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan dan uang negara yang diperuntukkan bagi pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan.

Jika dugaan itu tidak benar, pemeriksaan yang transparan akan membantu memulihkan nama baik pihak-pihak yang dituduh.

Jika dugaan itu benar, maka proses hukum harus menemukan siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana mekanisme tersebut dapat terjadi.

Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar 83 jabatan kepala sekolah. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pendidikan di Kabupaten Lebong.

Yang paling mengkhawatirkan dari dugaan jual beli jabatan bukan hanya nominal uang yang disebut-sebut beredar.

Masalah yang jauh lebih besar adalah ketika jabatan kepala sekolah dipersepsikan dapat diperoleh melalui uang, kedekatan, atau jaringan tertentu.

Jika persepsi seperti itu dibiarkan, guru-guru yang bekerja keras meningkatkan kompetensi akan kehilangan kepercayaan terhadap sistem. Mereka dapat bertanya: apakah prestasi, kompetensi dan integritas masih menjadi pertimbangan utama, atau justru kemampuan menyediakan uang?

Itulah sebabnya persoalan ini harus dilihat bukan sebagai konflik antarpersonal, melainkan sebagai ujian terhadap integritas tata kelola pendidikan di Kabupaten Lebong.

Pengangkatan kepala sekolah harus dikembalikan pada prinsip kompetensi, integritas, rekam jejak, kebutuhan sekolah dan ketentuan yang berlaku.

Tidak boleh ada ruang bagi “mahar jabatan”. Tidak boleh ada kepala sekolah yang merasa harus membayar untuk memperoleh posisi.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement