LEBONG EKSPOSE— Forum Aksi Aktivis Lebong (FAAL) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Selasa (1/9/2026). Massa mendesak aparat penegak hukum didaerah itu membuka perkembangan sejumlah perkara yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Dalam aksi tersebut, FAAL menyampaikan sembilan tuntutan terkait dugaan penyimpangan dan sejumlah perkara yang dinilai belum mendapatkan kejelasan.
Penanggung jawab aksi FAAL, Abdul Kadir alias Kadeng, meminta pimpinan baru Kejari Lebong segera menunjukkan langkah konkret dalam penanganan perkara-perkara tersebut.

Ia memberikan waktu satu bulan kepada Kejari Lebong untuk memberikan kejelasan mengenai perkembangan kasus yang dipertanyakan masyarakat.
“Kami beri waktu satu bulan. Jika belum ada kemajuan, kami akan kembali dengan massa lebih besar,” tegas Abdul Kadir dalam orasinya.
Salah satu perkara yang menjadi sorotan utama massa yakni dugaan korupsi di PDAM Tirta Tebo Emas (TTE). Selain itu, FAAL juga mendesak adanya kejelasan terkait dugaan pungutan liar dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode 2021-2024.
Sebelumnya, Abdul Kadir menyebut kedua perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan. Namun, menurut dia, hingga hampir tiga tahun berlalu, masyarakat belum melihat kejelasan mengenai penyelesaian perkara itu.
Sementara itu, Koordinator Lapangan FAAL, Fahim Iqbal, mengatakan pergantian pimpinan Kejari Lebong menjadi momentum untuk kembali menagih kepastian terhadap perkara-perkara lama yang menjadi perhatian publik.
“Kami meminta transparansi terhadap perkara yang masih diproses dan perkembangan penanganannya,” ujar Fahim.
Menurut Fahim, aksi tersebut merupakan bentuk dorongan masyarakat agar proses penegakan hukum berjalan transparan.
“Kami tidak ingin perkara yang sedang diproses kehilangan kejelasan. Semua harus disampaikan perkembangannya secara terbuka,” katanya.
Selain perkara PDAM TTE dan dugaan pungli seleksi PPPK, FAAL juga menyoroti dugaan pengangkatan kepala sekolah yang dinilai menyalahi Pertek serta dugaan pungli dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong.
Sembilan Tuntutan FAAL
Dalam aksi tersebut, FAAL membawa sembilan tuntutan yang ditujukan kepada Kejari Lebong.
Pertama, meminta kejelasan atas dugaan pungli dan kecurangan dalam seleksi PPPK periode 2021-2024.
Kedua, mendesak penanganan dugaan korupsi di PDAM Tirta Tebo Emas.
Ketiga, meminta pengusutan dugaan pungli dana BOS serta persoalan mutasi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026.
Keempat, meminta kejelasan terhadap persoalan Pasar Ajai Siang.
Kelima, mendesak perkara-perkara yang belum mendapatkan kejelasan agar kembali dibuka dan dituntaskan.
Keenam, meminta pengusutan dugaan fee 20 persen dalam program OPLAH serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Ketujuh, meminta kejelasan penyelidikan terkait pabrik jeruk Gerga yang disebut sedang ditangani Kejari Lebong.
Kedelapan, mendesak pengusutan dugaan penyimpangan dana refocusing anggaran MT2.
Kesembilan, meminta Kejari Lebong membuka kembali status dugaan penyimpangan BOKB ( Bantuan Operasional Keluarga Berencana ) di dinas DP3APPKB.
Fahim mengatakan seluruh tuntutan tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
“Kami mengajak seluruh pemuda Lebong untuk turun dan menyuarakan aspirasi. Ini momentum yang tepat, terlebih sekarang ada Kajari baru. Kami ingin perkara-perkara lama yang selama ini menjadi perhatian masyarakat kembali mendapat kejelasan dan dituntaskan sesuai proses hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan aksi FAAL berlangsung secara damai dan tidak bertujuan menciptakan kericuhan.
“Kami turun bukan untuk membuat kerusuhan. Kami turun untuk menyampaikan aspirasi. Kalau memang perkara masih dalam proses, kami ingin tahu bagaimana perkembangannya. Jangan sampai perkara yang sudah lama menjadi perhatian masyarakat justru tidak jelas ujungnya,” tegas Fahim.
Surat berisi sembilan tuntutan massa kemudian diterima oleh Kasi Intelijen Kejari Lebong, Harold Manurung, SH., MH.
FAAL berharap tuntutan tersebut menjadi perhatian pimpinan Kejari Lebong dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ( Bae )





Komentar