LEBONG, ekspose.net — isu keterlibatan ketua PGRI kabupaten Lebong Catur Sugito dalam dugaan pengkondisian pungutan dana Bantuan Operasional Siswa atau dikenal dengan istilah dana BOS untuk jenjang Pendidikan Sekolah Dasar ( SD ) hingga Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) semakin menguat. Selain PGRI, beberapa informasi mengungkap adanya keterlibatan pihak lain terkait pengkondisian BOS.
Sumber ekspose.net yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengungkap, selain ketua PGRI, pungutan dana BOS disinyalir melibatkan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) untuk jenjang SD dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk jenjang SMP. Besaran pungutan yang ditetapkan yakni mencapai Rp. 7.000 per siswa yang dikutip disetiap pencairan dana BOS.
“Untuk besaran, sekitar Rp. 7.000/siswa, pungutan ini dilakukan setiap pencairan dana BOS”, ungkap sumber ekspose.net dikonfirmasi dikediamannya, Selasa (22/9/2026).
Pengumpulan dana BOS tersebut, kata dia, dikoordinir koordinator wilayah MKKS dan K3S, sebelum kemudian disetorkan kepada oknum tertentu di lingkungan Dinas Pendidikan.
“Uang yang sudah dikumpulkan kemudian disetorkan kepada kordinator wilayah K3S dan MKKS, kemudian uang tersebut disetorkan kepada oknum didinas Dikbud”, ujar sumber.
Lebih jauh, sumber media ini juga mengungkap, belum lama ini sekolah tempat dirinya mengabdi disebut telah melakukan penyetoran sejumlah uang yang diduga berasal dari dana BOS.
“Uang dari dana BOS itu kemudian disetor kepada seseorang yang sebelumnya sudah ditunjuk sebagai koordinator pengumpulan BOS,” ujar sumber tersebut.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pembinaan dan Pendidikan, Sirmanto,S.Pd., membantah keterlibatan dirinya dalam rencana pungutan dana BOS yang diakomodir oleh PGRI, K3S dan MKKS.
Sirmanto menegaskan, sebagai Kabid sekaligus manager dana BOS, dirinya telah menjalankan tugas sesuai kapasitas dan kewenangannya.
“Sebagai Kabid, saya hanya melaksanakan tugas sesuai kapasitas saya. Mengenai dana BOS seperti yang dikabarkan, hal tersebut tidak benar,” ujar Sirmanto dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pada Minggu (20/9/2026).
Menurut dia, rekomendasi pencairan dana BOS disemester I dan II tahun anggaran 2025 hingga semester I tahun 2026 ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Lebong, Fackhrurrozi,S.Sos.M.S.i.
“Rekomendasi pencairan dana BOS semester I dan II tahun 2025 hingga semester I 2026 ditandatangani langsung oleh Kadis. Tapi, kalau untuk semester II tahun 2026 ini, memang saya yang menandatangani rekom tersebut,” ungkapnya.
Mengenai keterlibatan PGRI dalam proses pencairan dana BOS, kata dia, peran organisasi tersebut hanya sebatas mengakomodir rekomendasi pencairan dana BOS sebelum disampaikan ke satuan pendidikan.
“Rekomendasi BOS itu langsung ditandatangani oleh Pak Kadis dan diakomodir oleh PGRI. Saya tidak pernah ikut mengondisikan apalagi mengakomodir MKKS dan K3S untuk melakukan pungutan dana BOS,” katanya.
Dugaan pengkondisian dana BOS di Kabupaten Lebong mencuat setelah beredarnya sejumlah percakapan WhatsApp yang diduga membahas adanya “jatah” dana BOS untuk pejabat di lingkungan Dinas Dikbud.
Dalam salah satu percakapan yang beredar, Ketua PGRI Kabupaten Lebong, Catur Sugito, disebut mempertanyakan besaran dana BOS yang diperuntukkan bagi Kepala Dinas hingga Kepala Bidang di lingkungan Dinas Dikbud.
“No ( Marno Areko- red ), dana BOS untuk pak Kadis dan Pak Kabid berapo,” demikian isi pesan yang disebut dikirim Catur Sugito kepada seseorang yang diketahui bernama Marno Areko.
Sementara itu, hingga informasi ini diturunkan, kordinator wilayah MKKS dan K3S belum berhasil dimintai tanggapan keterangan terkait kebenaran informasi tersebut. Hingga berita ini diturunkan upaya konfirmasi masih terus dilakukan. (Zee)





Komentar