LEBONG EKSPOSE— Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebong memeriksa Fr, terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMK yang sedang menjalani praktik kerja lapangan (PKL) di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Lebong, Kamis (10/9/2026).
Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Darmawel Saleh, SH, MH, membenarkan pemeriksaan terhadap Fr. Menurutnya, pemeriksaan masih berlangsung dan terlapor didampingi empat orang pengacara.
“Ya benar, saat ini sedang dalam proses pemeriksaan. Terlapor juga ditemani oleh empat orang pengacara,” ujar Darmawel.
Darmawel mengatakan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lebong masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Polisi juga masih mengumpulkan alat bukti tambahan guna memastikan konstruksi perkara secara utuh.
“Kita masih terus melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memastikan konstruksi perkara yang utuh,” katanya.
Kendati demikian, polisi belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan maupun status hukum Fr dalam perkara tersebut.
Kasus dugaan pelecehan seksual itu sebelumnya dilaporkan ke Polres Lebong pada Rabu (2/9/2026). Laporan tersebut disampaikan oleh korban dengan didampingi kedua orang tuanya.
Dalam penanganan perkara, polisi diketahui telah memeriksa sejumlah saksi. Penyidik juga telah melakukan olah TKP serta melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban untuk mengetahui dampak yang dialaminya setelah dugaan peristiwa tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan peristiwa tersebut terjadi ketika korban sedang menjalani kegiatan magang di salah satu OPD di Kabupaten Lebong.
Korban disebut sempat diminta masuk ke ruangan seorang oknum pejabat. Di dalam ruangan tersebut, oknum pejabat yang bersangkutan diduga memeluk korban tanpa persetujuannya.
Korban kemudian disebut berusaha melepaskan diri dari pelukan tersebut dan keluar dari ruangan. Setelah kejadian itu, korban dikabarkan merasa tidak nyaman untuk kembali menjalani kegiatan magang di lokasi tersebut.
Kondisi tersebut kemudian mendorong korban meminta kepada pihak sekolah agar lokasi magangnya dipindahkan.
Guru yang menangani bidang kesiswaan di sekolah tempat korban belajar membenarkan adanya permintaan perpindahan lokasi magang tersebut. Menurut pihak sekolah, permintaan itu disampaikan setelah korban menceritakan dugaan tindakan yang dialaminya.
“Iya, awalnya siswi magang kami ingin minta pindah karena pengakuannya oknum pejabat itu memeluknya dan ia sempat melarikan diri, dan kepindahannya sudah kami urus,” ujar pihak sekolah.(Zee)





Komentar