Bengkulu Daerah Hukum Lebong
Beranda » Berita » Dampingi Korban Kekerasan Seksual Anak, 34 Pengacara Hotman Paris Turun ke Lebong

Dampingi Korban Kekerasan Seksual Anak, 34 Pengacara Hotman Paris Turun ke Lebong

Foto: Tim Advokat dari Kresna Law Indonesia yang ditunjuk Hotman Paris untuk mendampingi korban kekeresan seksual anak di kabupaten Lebong
Spread the love

LEBONG, ekspose.net — Tim 911 Hotman Paris menyiapkan 34 pengacara mendampingi seorang anak yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual di Kabupaten Lebong, Bengkulu.

Pendampingan tersebut dilakukan setelah keluarga korban memberikan surat kuasa kepada Law Firm Hotman Paris & Partners.

Kuasa hukum korban Dr. Raden Reza Pramadia, S.E., S.H., M.H., Ph.D., dalam keterangganya mengatakan,  puluhan advokat yang diturunkan ke kabupaten Lebong tersebut akan memberikan pendampingan hukum kepada korban dan keluarganya.

“Sesuai surat kuasa, ada 34 pengacara yang mendampingi kasus ini,” ujar Reza.

Menurut Reza, Hotman Paris bersama Tim 911 akan memberikan pendampingan hukum terhadap perkara itu hingga tuntas,  serta menjamin hak-hak korban tetap terpenuhi.

Dugaan Pungutan Dana BOS di Lebong, “Kutip” Rp.7.000 per Siswa

“Tim 911 Bang Hotman yang diturunkan ini  akan memberikan bantuan hukum secara totalitas hingga korban dan keluarganya  memperoleh keadilan”, kata dia.

Reza juga meminta Polres Lebong dan Polda Bengkulu memberikan kepastian hukum atas perkara tersebut.

“Kita berharap kepada Kapolres Lebong dan Kapolda Bengkulu agar kasus ini segera diselesaikan dan para terduga pelaku bisa ditangkap dan dihukum sesuai perbuatan mereka,” ujar Reza.

Polres Lebong sebelumnya memastikan penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Lebong masih terus bergulir. Bahkan, Polda Bengkulu juga telah menurunkan tim untuk melakukan pendampingan terhadap proses penyelidikan dan penyidikan. Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu ikut diturunkan untuk membantu upaya pengungkapan perkara itu.

Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Darmawel Saleh mengatakan laporan pertama diterima pada 2024 dan Penyidik telah melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

Pelantikan Pengurus SMSI Lebong, Bambang Sutrisno Tekankan Profesionalitas Media

Namun, terduga pelaku disebut melarikan diri sebelum menjalani pemeriksaan, karena itu, polisi menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau DPO.

“Kasus ini masih tahap penyidikan. Namun untuk laporan pertama, telah kami terbitkan DPO. Saat penyelidikan akan dilakukan, terduga pelaku sudah melarikan diri,” ujar Darmawel beberapa waktu lalu.

Laporan Kedua Masih Didalami

Untuk laporan kedua, polisi menerima laporan pada Juli 2026. Korban menyebut dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Oktober 2025.

Namun, penyidik menemukan kondisi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban saat melapor tengah mengandung sekitar enam bulan.

Bupati Lebong Lantik 17 Pejabat Eselon II

Kondisi tersebut membuat penyidik perlu memastikan waktu kejadian dan hubungan biologis melalui pemeriksaan DNA.

Polisi juga menemukan adanya perbedaan keterangan dalam pemeriksaan korban. Pada pemeriksaan awal, korban menyebut peristiwa terjadi di rumahnya. Namun dalam pemeriksaan berikutnya, lokasi kejadian disebut berada di rumah terlapor, bahkan korban juga menyampaikan adanya pemberian uang sebesar Rp.50 ribu.

“Terdapat perbedaan keterangan dan rentang waktu kehamilan yang tidak sesuai. Hasil koordinasi dengan JPU diperlukannya tes DNA,” tegas Darmawel.

Tes DNA Menunggu Korban Melahirkan

Untuk memastikan hubungan biologis, Polres Lebong telah berkoordinasi dengan Puslabfor Palembang. Pemeriksaan DNA direncanakan setelah korban melahirkan.

Polisi memperkirakan proses persalinan berlangsung dalam satu hingga dua bulan mendatang. Hasil tes DNA nantinya akan menjadi salah satu bahan penting bagi penyidik dalam proses hukum laporan kedua.

Selain itu, polisi juga telah memeriksa lima saksi yang  berasal dari lingkungan keluarga dan tetangga. Namun terlapor membantah tuduhan yang disampaikan terhadap dirinya.

Polisi Minta Publik Bersabar

Darmawel menegaskan penyidik tetap melanjutkan seluruh tahapan penanganan perkara. Polisi juga meminta masyarakat tidak menarik kesimpulan sebelum proses penyidikan selesai.

“Kami menunggu kelahiran bayi untuk pelaksanaan tes DNA sebagai bukti yang paling kuat. Kami mohon masyarakat bersabar. Kami tidak berhenti dan tidak diam. Segala langkah hukum terus kami lakukan,” pungkas Darmawel.

Polres Lebong menyatakan proses penyidikan masih berlangsung. Dukungan dari Polda Bengkulu juga diberikan untuk membantu pengungkapan perkara tersebut. (Zee)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement