Bengkulu Daerah Lebong Pendidikan
Beranda » Berita » 37 Kepala Sekolah Belum Kantongi Pertek BKN, Dikbud Lebong Bentuk Tim Verifikasi Internal

37 Kepala Sekolah Belum Kantongi Pertek BKN, Dikbud Lebong Bentuk Tim Verifikasi Internal

Foto: Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Indra Gunawan, S.Pi.,M.Si
Spread the love

LEBONG, ekspose.net- Persoalan administrasi kepegawaian pascapelantikan 80 kepala sekolah SD dan SMP serta tiga koordinator wilayah (korwil) di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, hingga kini belum sepenuhnya tuntas.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong mencatat, sebanyak 37 kepala sekolah masih belum mengantongi Peraturan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala dinas Dikbud, Indra Gunawan, S.Pi,.M.Si., mengatakan, untuk menindaklanjuti persoalan itu  pihaknya telah membentuk tim verifikasi internal. Tim ini bertugas memetakan sekaligus mendata berbagai persoalan administrasi yang menjadi kendala dalam proses penerbitan Pertek bagi 37 kepala sekolah tersebut.

Pembentukan tim verifikasi ini, kata dia, dilakukan untuk memastikan seluruh persoalan administrasi dapat dipetakan secara rinci sebelum data kembali diajukan ke tahapan berikutnya.

“Tim ini kita bentuk untuk memetakan dan mendata persoalan yang ada. Kita lihat satu per satu apa yang menjadi kendala, kemudian kita sinkronkan datanya dengan aplikasi SIM KSPSTK Kemendikdasmen,” kata Indra saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (2/10/2026).

Cabuli Siswi Magang, Kepala OPD di Lebong Jadi Tersangka

Menurut Indra, tim saat ini tengah memeriksa kelengkapan data masing-masing kepala sekolah yang belum memperoleh Pertek BKN.

Verifikasi tersebut tidak hanya mencakup pemeriksaan dokumen administrasi, tetapi juga mencocokkan data yang tercatat dalam sejumlah sistem pendataan.

Jika dalam proses verifikasi ditemukan data yang masih kurang atau perlu diperbaiki, pihaknya akan melakukan pembenahan. Data tersebut juga akan disinkronkan dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Kalau dari hasil verifikasi ditemukan ada data yang kurang, tentu akan kita lengkapi. Termasuk kita lakukan sinkronisasi dengan data Dapodik, sehingga data yang kita ajukan nantinya benar-benar sesuai,” ujarnya.

Setelah data dilengkapi, tim akan kembali melakukan verifikasi untuk memastikan seluruh dokumen dan data telah sesuai serta tidak terdapat persoalan administrasi yang berpotensi menghambat proses selanjutnya.

Polda Bengkulu Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Disparpora Kepahiang

“Setelah dilengkapi, data itu akan kita verifikasi ulang. Jadi kita pastikan lagi semuanya sudah sesuai dan tidak ada data yang bermasalah sebelum diteruskan,” kata Indra.

Ia menjelaskan, apabila seluruh persoalan administrasi telah diselesaikan, rekomendasi hasil verifikasi akan diproses lebih lanjut dan diinput ke dalam sistem IMUT sebagai salah satu tahapan penyelesaian administrasi pengangkatan kepala sekolah.

“Kalau persoalannya sudah tuntas, rekomendasi hasil verifikasi ini langsung kita proses input ke sistem IMUT,” jelasnya.

Indra berharap proses verifikasi internal tersebut dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai kondisi administrasi masing-masing dari 37 kepala sekolah yang sampai saat ini belum mengantongi Pertek BKN.

Langkah tersebut, kata dia, sekaligus diharapkan dapat mempercepat penyelesaian dokumen yang masih menjadi kendala dalam proses pengurusan Pertek.

Kasus Dugaan Pelecehan Siswi Magang di Lebong Naik ke Penyidikan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Indra memastikan proses verifikasi dilakukan berdasarkan kelengkapan dan kesesuaian data yang tersedia. Dengan demikian, setiap persoalan administrasi dapat ditangani sebelum dokumen kembali diajukan ke tahapan selanjutnya.(Zee)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement