LEBONG, ekspose.net – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebong resmi menetapkan seorang kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lebong sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SMKN Lebong yang tengah menjalani magang.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan. Sebelumnya, kepala OPD tersebut masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Darmawel Saleh, SH, MH, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami perkara.
“Ya sudah, pemeriksaan dulu lagi pendalaman sebagai tersangka,” ujar Darmawel saat dikonfirmasi.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga seorang siswi SMK yang mengaku mengalami perlakuan tidak senonoh saat menjalani PKL di salah satu OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong.
Dalam keterangan sebelumnya kepada wartawan, korban mengaku mengalami sejumlah perlakuan yang membuatnya tidak nyaman ketika berada di ruangan kepala dinas tempat ia menjalani PKL.
Saat itu, korban disebut dipanggil oleh terlapor ke ruang kerjanya. Korban kemudian diminta untuk duduk. Dalam kejadian tersebut, terlapor diduga memegang tangan korban dan selanjutnya meminta korban berdiri di depan cermin.
Terlapor kemudian diduga memeluk korban dari belakang. Korban yang merasa mendapat perlakuan tidak senonoh kemudian melarikan diri meninggalkan ruangan tersebut.
Sementara itu, kepala dinas yang dilaporkan membantah tuduhan tersebut menyatakan tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan dan bersedia memberikan keterangan kepada penyidik.(Zee)





Komentar