BENGKULU, ekspose.net –Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi kegiatan ditahun 2023 pada dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga ( Disparpora ) kabupaten Kepahiang, yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,6 miliar.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial RS, Kepala Disparpora Kepahiang periode Agustus hingga Desember 2023; EA, Bendahara Pengeluaran; serta IH, Kepala Bidang Destinasi yang juga bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk pekerjaan fisik atau konstruksi.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid, melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Imam Wijayanto, membenarkan adnaya penetapan 3 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Rabu (14/10/2026).
“Iya benar, penyidik Tipidkor, Subdit III Unit 3 Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan tiga orang tersangka lain atas dugaan korupsi di Disparpora Kepahiang, mereka berinisial RS, EA, dan IH,” kata Imam.
Menurut Imam, ketiga tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penggelembungan harga atau mark up serta manipulasi anggaran. Dugaan tersebut mengacu pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas kegiatan belanja barang dan jasa serta belanja modal Disparpora Kepahiang Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan hasil audit tersebut, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1,6 miliar.
Imam menjelaskan, penetapan ketiga tersangka dilakukan pada 12 Oktober 2026. Pada Rabu (14/10/2026), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, sementara pemeriksaan terhadap satu tersangka lainnya dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kepahiang.
Dalam penyidikan, dugaan penyimpangan anggaran tersebut mencakup sejumlah pos belanja, mulai dari perjalanan dinas, alat tulis kantor (ATK) dan bahan cetak, makan dan minum, hingga alat listrik. Selain itu, penyidik juga menelusuri tujuh paket pekerjaan konstruksi pada Tahun Anggaran 2023.
Total nilai anggaran dari berbagai kegiatan yang menjadi objek penyidikan tersebut mencapai Rp6,2 miliar.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan mantan Kepala Disparpora Kepahiang berinisial TA sebagai tersangka dalam perkara yang sama.(Zee)





Komentar