Bengkulu Daerah Hukum Lebong
Beranda » Berita » Dipanggil Polisi, Amirul Mukminin Blak-blakan Ungkap Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek di Lebong

Dipanggil Polisi, Amirul Mukminin Blak-blakan Ungkap Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek di Lebong

Foto: Ilustrasi
Spread the love

LEBONG, eskpose.net— Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lebong terus mendalami dugaan transaksi jual beli jabatan dalam pengangkatan kepala sekolah di Kabupaten Lebong. Sejumlah saksi dikabarkan telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait dugaan pengangkatan 80 kepala sekolah.

Salah satu pihak yang telah memenuhi panggilan penyidik  yakni Amirul Mukminin. Ia diperiksa untuk memberikan keterangan terkait dugaan transaksi dalam proses pengangkatan kepala sekolah di Kabupaten Lebong.

Dalam pemeriksaannya, Amirul mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp10 juta kepada Marno Areko. Uang tersebut, menurut Amirul, diberikan setelah dirinya diminta menyediakan uang Rp 20 juta untuk mempertahankan posisinya sebagai kepala sekolah di salah satu sekolah dasar (SD) di Kabupaten Lebong.

“Saya diminta Rp 20 juta untuk mempertahankan posisi sebagai kepala sekolah. Dari jumlah itu, saya baru bisa memenuhi Rp10 juta,” kata Amirul dalam keterangannya kepada ekspose.net., usai menjalani pemeriksaan oleh unit Tipidkor Polres Lebong, Kamis (1/10/2026)

Amirul menerangkan, uang Rp 10 juta  itu ditransfer ke rekening Marno Areko pada tanggal 18 Januari 2026 melalui layanan BRI Link. Namun, meski telah menyerahkan sebagian uang yang diminta, Amirul mengaku tetap tidak dilantik sebagai kepala sekolah. Ia menduga hal tersebut berkaitan dengan uang yang diberikan tidak sesuai dengan jumlah yang sebelumnya diminta.

Cabuli Siswi Magang, Kepala OPD di Lebong Jadi Tersangka

Menurut Amirul, uang Rp10 juta yang telah diserahkannya kemudian dikembalikan oleh Marno Areko. Pengembalian uang tersebut, kata dia,  dilakukan sekitar empat hari setelah pelantikan 80 kepala sekolah SD dan SMP serta tiga koordinator wilayah (korwil) di Kabupaten Lebong.

“Uang itu kemudian dikembalikan sekitar empat hari setelah pelantikan,” ujar Amirul.

Amirul juga mengungkapkan, sebelum uang tersebut dikembalikan, Marno Areko sempat meminta dirinya mempertanyakan persoalan pengembalian uang tersebut kepada Catur Sugito, Ketua PGRI kabupaten Lebong.

Namun, ketika persoalan pengembalian uang itu disampaikan kepada Catur Sugito, Amirul mengaku justru diminta untuk kembali mempertanyakan hal tersebut kepada Marno Areko.

“Pak Marno meminta saya menanyakan kepada Pak Catur. Ketika saya sampaikan kepada Pak Catur, justru saya diminta menanyakan kembali kepada Pak Marno,” kata Amirul.

Polda Bengkulu Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Disparpora Kepahiang

Sebelumya, nama Amirul Mukminin muncul pertama kali dalam salah satu tangkapan layar percakapan WhatsApp. Dalam percakapan  tersebut, seseorang yang diketahui bernama Catur Sugito, ketua PGRI Lebong, membahas tentang pengembalian sejumlah uang kepada Amirul, Sis dan juga Yin.

“Duit pak Amirul aku titip ajo dengan Marno besok, termasuk punyo Sis dan Yin”, tulis Catur Sugito kepada seseorang yang diketahui bernama Marno.

Selain itu, pengakuan Amirul juga muncul dalam percakapan WhatsApp lain yang beredar dimedia sosial. Dalam percakapan itu, Amirul menyebut permintaan uang tersebut berkaitan dengan proses pengangkatannya sebagai kepala sekolah.

Amirul diketahui merupakan salah satu calon kepala sekolah yang batal dilantik sebagai kepala sekolah definitif pada Februari 2026.

Dalam percakapan tersebut, Amirul mengaku awalnya diminta menyediakan uang sebesar Rp 20 juta. Namun, karena tidak memiliki uang sebanyak itu, ia hanya sanggup menyiapkan Rp 10 juta.

Kasus Dugaan Pelecehan Siswi Magang di Lebong Naik ke Penyidikan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

“Waktu itu saya diminta Rp 20 juta. Saya pikir kalau Rp 20 juta dari mana saya ambil uang sebanyak itu. Tapi kalau hanya Rp10 juta waktu itu saya ada,” kata Amirul dalam percakapan WhatsApp yang sempat beredar.

Amirul kemudian mengakui uang Rp 10 juta itu sempat dititipkan kepada seseorang yang diduga menjadi perantara dalam proses pengangkatannya.

“Uang Rp10 juta itu sempat saya titipkan,” ujarnya. (Zee)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement