LEBONG, ekspose.net — Nama Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Lebong, Catur Sugito, M.Pd., kembali menjadi sorotan. Sebelumnya, nama ketua PGRI Lebong Catur Sugito, M.Pd ikut terseret dalam skandal dugaan jual beli jabatan dalam proses pengangkatan 80 Kepala Sekolah Jenjang SD dan SMP dalam mutasi besar – besaran yang dilakukan Pemkab Lebong, namun kini, nama Catur Sugito ikut terseret dalam skandal lain yakni dugaan pengkondisian pungutan dana Bantuan Operasional Siswa atau BOS untuk jenjang Pendidikan SD dan SMP.
Sejumlah tangkapan layar WhatsApp yang berhasil diperoleh ekspose.net, mengungkap peran Catur Sugito dalam dugaan pengkondisian dana BOS, dalam percakapan tersebut Catur menanyakan mengenai besaran dana BOS yang disebut akan diberikan kepada Kepala Dinas ( Kadis ) dan Kepala Bidang ( Kabid ) dilingkungan Dinas Pendidikan kabupaten Lebong.
“No ( Marno Areko- red ), biasonyo dana BOS untuk pak Kadis dan Kabid berapo No,” tulis Catur Sugito dalam pesan tersebut.
Pertanyaan itu kemudian dijawab langsung oleh Marno Areko, dia menjelaskan bahwa besaran dana BOS untuk Kadis dan Kabid di dinas Pendidikan tersebut dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing-masing satuan pendidikan.
“Per siswa pak ketua,” tulis Marno Areko dalam percakapan itu.
Kendati besaran dana BOS yang diperuntukkan untuk Kadis dan Kabid di dinas Dikbud Lebong tersebut belum ditetapkan, namun Keputusan mengenai besaran atau nominal yang diberikan masih menunggu kesepakatan dari Kelompok Kerja Kepala Sekolah ( K3S ) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah ( MKKS ).
“Tunggu kesepakatan di MKKS dan K3S pak ketua,” tulis Marno.
Sebelumnya, nama Catur Sugito juga disebut dalam polemik dugaan jual beli pengangkatan sekitar 80 kepala sekolah dan tiga koordinator wilayah dalam rangkaian mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong.
Sejumlah pihak kemudian mempertanyakan posisi Catur Sugito sebagai Ketua PGRI Kabupaten Lebong dalam berbagai persoalan tersebut.
Meski demikian, mengenai keterlibatan Catur dalam dugaan pungutan dana BOS maupun dugaan jual beli jabatan kepala sekolah sejauh ini belum diperoleh keterangan, meski upaya konfirmasi telah dilakukan oleh media, namun hingga kini Catur Sugito belum menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan.
Informasi terhimpun, besaran dana BOS tahun 2026 untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar mencapai Rp.9.699.360.000, sedangkan untuk dana BOS tingkat Menengah Pertama sebesar Rp. 5.415.880.000. (Zee)





Komentar