Bengkulu Daerah Hukum Kriminal Lebong
Beranda » Berita » Tunggu Hasil Tes DNA, Polres Lebong Ungkap Perkembangan Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Tunggu Hasil Tes DNA, Polres Lebong Ungkap Perkembangan Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Foto: Gedung Satreskrim Polres Lebong
Spread the love

LEBONG EKSPOSE — Polres Lebong, Bengkulu, mengungkap perkembangan penanganan dua laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan yang kini berusia 15 tahun. Kedua laporan tersebut melibatkan terduga pelaku yang berbeda dan terjadi pada waktu yang berbeda.

Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Darmawel Saleh mengatakan, laporan pertama telah diterima polisi pada 2024. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan hingga penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terduga pelaku.

Foto: Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP. Darmawel Saleh, S.H.,M.H.

Menurut Darmawel, DPO diterbitkan karena terduga pelaku melarikan diri setelah mengetahui adanya laporan yang disampaikan korban. Kondisi tersebut membuat penyidik belum sempat melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.

Sementara itu, laporan kedua disampaikan pada Juli 2026 dengan terlapor berbeda. Berdasarkan keterangan yang diterima penyidik, dugaan peristiwa dalam laporan kedua disebut terjadi pada Oktober 2025.

Dalam proses penanganan laporan tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan medis atau visum terhadap korban. Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui dalam kondisi hamil dengan usia kehamilan sekitar enam bulan.

Keluarga Korban TPKS Terima Bantuan Bedah Rumah dari Bupati Lebong

Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik karena terdapat perbedaan antara usia kehamilan dengan waktu kejadian yang disampaikan dalam laporan.

Jika dugaan peristiwa terjadi pada Oktober 2025, sementara laporan dibuat pada Juli 2026, terdapat rentang waktu sekitar sembilan bulan. Sedangkan hasil pemeriksaan medis menunjukkan usia kehamilan korban sekitar enam bulan.

Darmawel mengatakan, perbedaan tersebut perlu dipastikan melalui alat bukti lainnya. Terlebih, dalam laporan kedua, penyidik mengaku masih minim saksi yang mengetahui atau melihat langsung dugaan peristiwa tersebut.

“Hingga saat ini, kita telah memeriksa sekitar lima orang saksi untuk laporan tahun 2026. Para saksi tersebut berasal dari lingkungan sekitar rumah korban, termasuk orang tua korban,” jelas Darmawel.

Selain persoalan waktu kejadian dan usia kehamilan, penyidik juga menemukan adanya perbedaan keterangan korban dalam pemeriksaan.

Dampingi Korban Kekerasan Seksual Anak, 34 Pengacara Hotman Paris Turun ke Lebong

Pada pemeriksaan awal, korban menyampaikan dugaan kejadian berlangsung di rumah korban dan tidak diberikan uang. Namun, dalam pemeriksaan berikutnya, korban memberikan keterangan berbeda dengan menyebut dugaan peristiwa terjadi di rumah terlapor dan dirinya diberikan uang sebesar Rp50 ribu.

Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang masih didalami penyidik. Terlebih, terlapor dalam laporan kedua disebut tidak mengakui dugaan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

Meski demikian, Darmawel menegaskan bahwa penyidik tidak menghentikan penanganan laporan tersebut. Polisi akan melakukan tes DNA untuk memastikan hubungan biologis antara bayi yang dikandung korban dengan terlapor setelah bayi dilahirkan.

“Laporan ini tetap berjalan, untuk yang laporan tahun 2026, langkah kita melakukan tes DNA setelah anak korban melahirkan,” tegas Darmawel.

Darmawel menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Puslabfor Palembang, pemeriksaan DNA baru dapat dilakukan setelah bayi lahir. Polisi memperkirakan proses tersebut dapat dilakukan sekitar satu hingga dua bulan ke depan, dengan menyesuaikan kondisi dan waktu kelahiran bayi.

Dugaan Pungutan Dana BOS di Lebong, “Kutip” Rp.7.000 per Siswa

Polres Lebong meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh proses penyelidikan dan pembuktian selesai dilakukan.

“Kami tidak berhenti, kami tidak diam. Kami selalu bekerja dan bergerak,” ujar AKP Darmawel Saleh.

Polisi memastikan setiap laporan tetap ditangani sesuai prosedur. Seluruh langkah penyelidikan dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum serta memastikan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan peristiwa tersebut berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Sebelumnya, dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan tersebut menjadi perhatian publik. Berdasarkan keterangan korban dan pihak keluarga, korban disebut mengalami dugaan peristiwa serupa pada dua waktu berbeda dengan orang yang diduga terlibat juga berbeda.

Dugaan peristiwa pertama disebut terjadi ketika korban masih duduk di bangku sekolah dasar. Korban menyebut dugaan peristiwa tersebut dilakukan oleh seseorang yang dikenalnya dan tinggal di lingkungan sekitar kediamannya. Peristiwa tersebut disebut terjadi sebanyak dua kali.

Sementara itu, dugaan peristiwa kedua disebut terjadi pada 2026 dan melibatkan orang yang berbeda. Korban menyebut terduga pelaku merupakan seseorang yang dikenalnya dan tinggal tidak jauh dari kediamannya. Dugaan peristiwa kedua disebut terjadi sebanyak dua kali.

Hingga kini, penanganan kedua laporan tersebut masih berada dalam proses penyelidikan dan pendalaman oleh Polres Lebong. (Zee)

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement