LEBONG EKSPOSE – Forum Aksi Aktivis Lebong (FAAL) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Selasa (1/9/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti sejumlah dugaan perkara korupsi yang dinilai belum mendapat penanganan secara tuntas.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan FAAL yakni dugaan adanya pungutan atau transaksi jabatan dalam proses pengangkatan 80 kepala sekolah (kepsek) dan tiga koordinator wilayah pada Februari 2026 lalu.
Koordinator Aksi FAAL, Fahim Iqbal, mengatakan dugaan adanya mahar dalam proses pengangkatan kepala sekolah bukan sekadar isu yang berkembang di tengah Masyarakat, apalagi sejak sejumlah kepala sekolah disebut telah dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum terkait persoalan tersebut.
“Yang kami dorong hari ini sebenarnya sederhana, kami meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Lebong, untuk segera menindaklanjuti dugaan adanya mahar dalam proses pengangkatan kepala sekolah yang belakangan ini menjadi polemik dan pembicaraan luas di tengah masyarakat,” ujar Fahim usai aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Lebong.
Fahim menyebut berdasarkan informasi yang beredar luas platform media sosial, sejumlah kepala sekolah sebelumnya telah dimintai keterangan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong terkait dugaan pungli dalam proses pengangkatan kepala sekolah.
Namun, kata dia, penanganan persoalan tersebut disebut tidak berlanjut setelah pihak-pihak yang diperiksa membantah adanya dugaan pungutan liar tersebut.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi ketika isu ini sudah berkembang sedemikian luas, menurut kami tidak cukup hanya dengan bantahan di ruang publik. Harus ada proses klarifikasi dan penegakan hukum yang transparan untuk membuktikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak,” katanya.
Menurut Fahim, sejumlah percakapan atau chat yang beredar di media dan diduga berkaitan dengan rencana pemberian maupun transfer sejumlah uang juga perlu diverifikasi oleh aparat penegak hukum.
Ia mengakui informasi maupun bukti awal yang beredar tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi suatu tindak pidana. Namun, menurutnya, informasi tersebut semestinya ditelusuri lebih lanjut.
“Kalau memang ada dugaan transaksi, idealnya ditelusuri, cek aliran dananya, cek rekeningnya, periksa pihak-pihak yang berkaitan, dan lakukan pendalaman secara profesional. Kalau ternyata tidak terbukti, sampaikan kepada publik bahwa dugaan tersebut tidak bisa dibuktikan secara hukum. Sebaliknya, kalau memang itu benar, tentu masalah ini harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.
FAAL menilai dugaan praktik pemberian atau permintaan sejumlah uang dalam proses pengangkatan kepala sekolah bukan persoalan sepele. Sebab, masalah tersebut dinilai berkaitan dengan integritas pemerintahan, dunia pendidikan, serta kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Kabupaten Lebong.
Fahim juga mengaitkan persoalan tersebut dengan kewenangan kepala sekolah dalam mengelola anggaran pendidikan, termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menurut dia, apabila seorang pejabat memperoleh jabatan melalui mekanisme yang tidak semestinya, maka masyarakat berhak mempertanyakan proses pengangkatannya serta memastikan pengelolaan anggaran sekolah tetap berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan.
“Apalagi sebelumnya pernyataan Sekda Lebong menyinggung proses pengangkatan kepala sekolah saat itu belum ada pertek BKN. Karena itu, menurut kami seluruh rangkaian informasi tersebut perlu diperiksa secara objektif,” terang Fahim.
Ia meminta polemik tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan dunia pendidikan di Kabupaten Lebong.
FAAL, lanjut Fahim, tidak bermaksud menuduh pihak tertentu. Massa hanya meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan pembuktian berdasarkan alat bukti serta mekanisme hukum yang berlaku.
“Sekali lagi, kami tidak menuduh siapa pun. Kami hanya meminta APH bekerja, memeriksa, membuktikan, dan membuka terang persoalan ini berdasarkan bukti hukum,” tegasnya.
Menurut Fahim, proses hukum yang transparan juga dapat menjadi sarana untuk memulihkan nama baik pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut apabila memang tidak ditemukan pelanggaran.
Sebaliknya, apabila penyidik menemukan adanya pelanggaran hukum, FAAL meminta agar persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin pendidikan di Lebong dipimpin oleh orang-orang yang memang memiliki kompetensi dan integritas, bukan karena adanya dugaan transaksi atau kepentingan tertentu,” demikian Fahim. ( Zee )





Komentar